Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 pada pekan ini. Perkara tersebut melibatkan jajaran KPU, termasuk Komisioner KPU RI Idham Holik.
"Kita tinggal bacakan putusannya. Mungkin pekan depan atau pekan ini," kata Ketua DKPP Heddy Lukito kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Heddy berharap putusan DKPP nantinya dapat diterima semua pihak. Namun dia tak menafikan juga apabila akan ada pihak yang merasa tidak puas atas putusan itu.
"Ya kita harapkan putusannya memuaskan semua pihak. Kalau ada yang tidak puas itu kan biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Heddy mengatakan DKPP akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran KEPP perkara tersebut pada bulan ini.
"InsyaAllah, InsyaAllah, bulan ini (sidang putusannya). Kalau kita bisa lebih cepat, lebih baik," kata Heddy Lugito di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Diketahui, perkara itu diadukan oleh Jeck Stephen Seba, yang memberikan kuasa kepada Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu. Mereka diantaranya, Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Adapun teradu yang dilaporkan ke DKPP ialah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai teradu I sampai III. Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto sebagai teradu IV dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan sebagai teradu V.
Kemudian, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung, sebagai teradu VI sampai VIII. Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, Jelly Kantu sebagai teradu IX, serta Anggota KPU RI Idham Holik sebagai teradu X.
Teradu I sampai IX diadukan terkait dugaan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN dan Partai Buruh dalam tahapan pemilu. Mereka diduga mengubah data berita acara dalam Sipol di kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Sementara untuk teradu X yakni Idham Holik diduga mengintimidasi saat acara konsolidasi nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara. Ancaman itu berupa perintah, jika dilanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
(fca/yld)