Ketua Fraksi NasDem MPR, Taufik Basari, mengusulkan Partai Prima agar mencabut gugatan perdata terhadap KPU. Hal ini diharapkan Taufik dapat mengakhiri polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berimbas pada penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan," kata Taufik dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Taufik mengatakan proses hukum bisa disetop apabila Prima mencabut gugatan tersebut. Di sisi lain, KPU selaku tergugat harus memeriksa ulang berkas Prima terkait kelayakannya menjadi peserta Pemilu 2024.
"Nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang dan kemudian sudah mengecek ulang. Akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu," ujar Taufik.
Anggota Komisi III DPR ini meyakini dua langkah itu dapat diambil dalam mengakhiri polemik yang belakangan mencuat terkait tahapan pemilu ditunda. Dengan demikian, kata Taufik, tahapan pemilu yang sudah terlaksana dapat dilanjutkan.
"Jadi ini kalau perlu ya, kurang-kurang dikit sebenernya nggak apa-apa kalau mau berdamai, karena ini perdata. KPU tetapkan Peima sebagai partai peserta pemilu, kemudian gugatan dicabut karena ada perdamaian," katanya.
"Kita nggak terpikir lagi nih ada putusan yang menyandera untuk menunda pemilu. Masukkan Partai Prima, damai, cabut gugatan, selesai," imbuh Taufik.
Ketua Umum (Ketum) Partai Prima Agus Jabo, yang turut hadir dalam forum tersebut, menegaskan pihaknya tak masalah dengan usulan Taufik itu.
"Nggak ada masalah. Memang tujuan kita mau ikut pemilu, bukan menunda pemilu," kata Agus dalam kesempatan yang sama.
Agus mengatakan pihaknya mengajukan gugatan itu sebatas mencari keadilan. Dia mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah upaya agar dapat diikutsertakan di Pemilu 2024.
"Jadi harus dipahami adalah (gugatan) di pengadilan negeri ini adalah akibat dari proses panjang yang kita lakukan ke mana-mana dan buntu gitu loh. Terus kita mau kemana? Kemana kita mencari keadilan gitu loh," ujar Agus.
"Kami hanya memohonkan proposal permohonan kami, ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," lanjutnya.
(fca/aik)