Ketua Umum (Ketum) Partai Prima Agus Jabo Priyono merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menuding ada permainan di balik putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu. Agus menilai Mahfud mengeluarkan pernyataan tanpa didasari penelitian.
"Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami," kata Agus dalam acara diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Bahkan sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," sambung Agus.
Agus mengatakan permohonan perkara oleh Prima bukan terkait sengketa Pemilu. Agus menjelaskan pihaknya mengambil jalur perdata lewat pengadilan negeri untuk menggugat KPU yang diduga tidak profesional dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024.
"Permohonan kita ke pengadilan negeri, itu bukan permohonan sengketa Pemilu. Ini yang harus dipahami. Karena kami tahu bahwa kompetensi ya pengadilan negeri itu tidak ada untuk mengadili sengketa Pemilu. Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," kata Agus.
Agus mengaku sudah menempuh jalur lain sebelum melayangkan gugatan terhadap KPU di PN Jakpus. Dia mengklaim dokumen partainya lengkap, tapi tetap tak lolos verifikasi.
"Kami sudah berusaha mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu ke Bawaslu, PTUN, tetapi usaha-usaha kami yang kami lakukan itu tertutup atau ditutup. Bahkan kemudian selain proses hukum, karena kami merasa benar, dokumen kami lengkap, kami kemudian melakukan gerakan-gerakan politik," ujar Agus.
"Tentunya teman-teman media tahu pada bulan Desember bagaimana kemudian kita melakukan aksi-aksi massa ke KPU, dengan tuntutan hentikan proses, hentikan proses Pemilu ini. Kita minta kemudian KPU diaudit, buka data partai politik rakyat. Pada bulan Desember kita sudah mengatakan itu, supaya fair," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Mahfud Md: Pengadilan Negeri Kok Menunda Pemilu, Ini Bahaya
(fca/haf)