PPDP Pemilu 2024: Pengertian, Tugas, dan Jumlah Petugas

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 25 Jan 2023 17:02 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta -

PPDP Pemilu adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada agenda Pemilihan Umum (Pemilu). Sesuai namanya, PPDP bertugas dalam pemutakhiran data pemilih sebelum masuk ke Daftar Pemilih.

Lalu, bagaimana sistem pemilihan PPDP Pemilu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian PPDP Pemilu

PPDP Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 1 ayat (14) dalam PKPU tersebut menerangkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang disingkat PPDP adalah petugas Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih.

PPDP adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih agenda Pemilihan Umum (Pemilu). PPDP bertugas dalam pemutakhiran data pemilih sebelum masuk ke Daftar Pemilih. (Foto: Dok. detikcom)

Tugas dan Fungsi PPDP Pemilu

Pasal 11 ayat (5) dan (6) menjelaskan tentang tugas pokok PPDP Pemilu. PPDP Pemilu melakukan pencocokan dan penilitian (Coklit) dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Kegiatan Coklit oleh PPDP dilakukan sebagai berikut.

  1. Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK (Daftar Pemilih Baru)
  2. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan
  3. Mencoret pemilih yang telah meninggal dunia
  4. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
  5. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
  7. Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
  8. Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
  9. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  10. Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
  11. Mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Setelah melakukan pendataan, tahapan yang dilakukan oleh PPDP adalah:

  1. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KWK (Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih) dan menempelkan stiker Coklit dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KWK (Stiker Tanda Bukti Pencocokan dan Penelitian) pada rumah pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga.
  2. Mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A.A.3-KWK (Laporan Hasil Coklit PPDP).
  3. Menyampaikan rekapitulasi hasil Coklit kepada PPS.

PPDP Pemilu Berapa Orang?

PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW). Selain itu, PPDP juga dapat diusulkan oleh PPS yang bersangkutan.

PPDP diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 11 ayat (4) menyebutkan, petugas PPDP berjumlah:

  • Satu orang PPDP untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang
  • Paling banyak dua orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang.

PPDP Pemilu dalam melakukan kegiatan Coklit wajib menggunakan tanda pengenal dari KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Simak juga 'LSI Denny JA: Pilpres 2024 Pertarungan Legacy Jokowi dan Ingin Perubahan':






(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork