Bawaslu dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Wewenang

ADVERTISEMENT

Bawaslu dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Wewenang

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 21 Jan 2023 17:15 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Karin-detikcom)
Gedung Bawaslu (dok detikcom)
Jakarta -

Apa itu Bawaslu? Bawaslu adalah akronim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Lantas, apa saja tugas Bawaslu dalam sebuah Pemilu? Yuk, simak serba-serbi tentang Bawaslu melalui ulasan di bawah ini.

Pengertian Bawaslu

Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bawaslu terdiri dari lima orang yang merupakan satu ketua dan empat orang anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

Apa itu Bawaslu? Bawaslu adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Lembaga ini bertugas dalam pengawasan Pemilu.Apa itu Bawaslu? Bawaslu adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu). Lembaga ini bertugas dalam pengawasan Pemilu. (Foto: Karin/detikcom)

Macam-macam Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugasnya terbagi menjadi beberapa kelompok. Berikut adalah bagian dari Bawaslu Pemilu yang tercatat sebagai berikut.

  1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
  2. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
    wilayah kabupaten/kota.
  3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
    mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
  4. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
  5. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Apa saja tugas dan kewenangan Bawaslu? Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Wanti-wanti Jokowi ke Bawaslu: Awasi Penyusunan DPT!':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT