KPU Targetkan Penataan Dapil Pemilu 2024 Rampung Akhir Januari

KPU Targetkan Penataan Dapil Pemilu 2024 Rampung Akhir Januari

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 15:29 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Foto: Idham Holik KPU (detikcom).
Jakarta -

KPU RI saat ini masih merumuskan aturan penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu 2024. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir Januari 2023.

"Berdasarkan pembahasan rapat di internal KPU, KPU berupaya secara maksimal kita selesaikan pada akhir Januari 2023," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Idham mengatakan penataan dapil tersebut harus segera diselesaikan. Menurutnya hal itu lantaran pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan segera dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD dimulai pada 24 April sampai 25 November 2023.

"Ini merupakan amanah dari Mahkamah Konstitusi yang harus kami segera selesaikan. Karena kita ketahui dalam 24 April 2023, awal di mana masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPRD Provinsi ini dipastikan harus selesai, sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk segera melakukan uji publik terkait rancangan penataan daerah pemilihan (dapil). Hasyim mengingatkan agar partai politik diundang dalam uji publik tersebut.

"Setelah pulang dari sini kami berharap teman-teman segera mengagendakan uji publik, terutama jangan sampai ada partai yang terlewatkan, untuk tidak diundang atau tidak hadir ya," ujar Hasyim dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai penataan dapil, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Hasyim mengatakan hasil uji publik seluruh KPU provinsi akan dijadikan bahan lampiran draft PKPU. Dia menyebut nantinya rumusan penataan dapil pemilu 2024 akan dimasukkan ke dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

"Selanjutnya, nanti setelah itu dilaporkan kembali ke KPU Pusat, dan itu akan kami jadikan bahan lampiran draf PKPU penyusunan dan penataan dapil," katanya.

"Nanti mau tidak mau PKPU tentang penyusunan penataan dapil kabupaten/kota itu akan kita ubah menjadi penyusunan dan penataan dapil pemilu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota jadi satu, dan di dalamnya ada lampiran satu, dua, dan tiga. Untuk DPR RI, DPR Provinsi yang disusun teman-teman KPU provinsi, dan kabupaten/kota yang disusun oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota," sambungnya.

(amw/dwia)



Hide Ads