Sidang putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka akan digelar malam ini. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku pemohon mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
"Insyaallah optimis, dari fakta-fakta persidangan, Gibran didiskualifikasi. Tapi pastinya, kita sabar saja menunggu putusan MK," kata Denny Indrayana saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).
Denny memprediksi akan ada dissenting opinion (DO) dari 9 hakim MK dalam menjatuhkan putusan gugatan ini. Dia mengibaratkan putusan gugatan ini seperti pertandingan Indonesia Vs Thailand tadi malam, yang berlangsung ketat hingga adu penalti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya prediksi ini ibarat pertandingan sepakbola antara Indonesia vs Thailand. Akan ketat bahkan sampai adu penalti. Jadi kemungkinan akan ada pendapat hukum yang berbeda di antara para hakim Mahkamah Konstitusi. Bagaimana persisnya? Kita tunggu saja, sabar nanti malam dibacakan," ujarnya.
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan ini pukul 20.00 WIB malam ini.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra Tiurma MS Sihombing
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan, jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara itu, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.
(mib/yld)









































