Soal Wacana Jokowi Cawapres 2024, PPP Singgung Uji Materi UU Pemilu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 08:42 WIB
Arsul Sani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

PPP merespons santai terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju sebagai cawapres pada tahun 2024. PPP yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan PAN mengatakan pihaknya belum membahas soal capres dan cawapres yang akan diusung.

"Partai-partai koalisi termasuk yang ada di KIB belum membicarakan soal itu. KIB kan memang belum bicarakan soal capres dan cawapres," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Wacana Jokowi bisa menjadi cawapres di 2024 ini ramai di media usai Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono berbicara bahwa presiden 2 periode bisa maju sebagai cawapres. Akan tetapi, menurut mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie hal itu tidak bisa, sebab Jokowi tidak bisa melaksanakan pasal 8 ayat 1 UUD 1945. Berikut bunyinya:

Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.

Mengenai masalah itu, Arsul tak mau ikut perdebatan. Menurutnya hal itu adalah perdebatan tafsir konstitusi.

"PPP melihat persoalan seorang presiden yang telah 2 kali menjabat kemudian menjadi cawapres itu sebagai perdebatan tafsir konstitusi. Apa yang disampaikan oleh Jubir MK itu adalah satu sudut pandang di mana melihatnya tidak ada larangan dalam konstitusi kita. Namun yang disampaikan Prof. Jimly itu sebagai sudut pandang lainnya yang juga berbasis logika hukum seperti di atas," tutur dia.

Menurut Arsul, soal pandangan itu biarlah menjadi perdebatan hukum tata negara. Dia menyebut masing-masing pihak berhak menyampaikan argumennya.

"Parpol seperti PPP sebaiknya tidak usah terlibat dalam perdebatan itu. Biarkan itu menjadi perdebatan hukum tata negara. Masing-masing pihak kemudian dapat mengargumentasikan tafsirnya dengan mengajukan uji materi terhadap ketentuan UU Pemilu yang terkait dengan syarat menjadi capres dan cawapres," katanya.

Sebelumnya, MK memberikan klarifikasi soal pernyataan presiden 2 periode bisa menjadi calon wakil presiden (cawpares) yang ramai di media massa. Menurut MK, pernyataan itu adalah pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK.

Simak Video 'PKB soal Wacana Jokowi Cawapres 2024: Enggak Ada Kerjaan Banget!:






(lir/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork