KPU Simulasikan Dapil 3 Provinsi Baru di Papua untuk Perppu Pemilu

KPU Simulasikan Dapil 3 Provinsi Baru di Papua untuk Perppu Pemilu

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 19:17 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Idham Holik. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar tiga provinsi baru di Papua bisa mengikuti Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) pada daerah tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan simulasi untuk penataan dapil pemilu anggota DPRD provinsi di 3 DOB. Nanti (hasil simulasi) akan kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam RDP," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

"Karena memang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai penetapan daerah pemilihan, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, itu sepenuhnya kewenangan para pembentuk undang-undang atau legal drafter, dalam hal ini pemerintah dan DPR," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan KPU akan memberikan beberapa masukan terkait penataan dapil sesuai dengan prinsip-prinsip pada UU Pemilu.

"Kami nanti akan memberikan beberapa masukan terkait penataan dapil sesuai dengan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian bersama Komisi II telah menyepakati mekanisme penerbitan perppu. Ada dua mekanisme yang bisa diterapkan agar tiga provinsi baru di Papua bisa ikut Pemilu 2024, yaitu penerbitan perppu dan revisi UU Pemilu.

"Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:




Hide Ads