KPU Simulasikan Dapil 3 Provinsi Baru di Papua untuk Perppu Pemilu

KPU Simulasikan Dapil 3 Provinsi Baru di Papua untuk Perppu Pemilu

Karin Nur Secha - detikNews
Kamis, 01 Sep 2022 19:17 WIB
Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom).
Idham Holik. (Karin Nur Secha/detikcom)

Tito mengatakan dengan terbentuknya tiga provinsi baru itu, maka akan ada implikasi terhadap dapil, jumlah anggota DPR, DPD, hingga DPRD. Dengan demikian, kata dia, diperlukan perubahan terhadap UU yang ada.

"Memang UU pemilu perlu dilakukan perubahan karena implikasi adanya UU (UU 3 provinsi baru) ini, dan tadi saya banyak menangkap adanya keinginan perubahan dilakukan cepat," ucapnya.

Mekanisme kedua yang bisa dilakukan adalah merevisi revisi UU Pemilu. Tito sendiri menyarankan agar mekanisme perppu yang diterapkan, bukan merevisi UU Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ingin cepat ya perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini," terang Tito.

"Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang, yang sedang dirancang KPU dan sudah disepakati bersama," imbuhnya.


(ain/rfs)



Hide Ads