Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda. Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik menyebut saat ini KPU Kabupaten/Kota tengah menindaklanjuti temuan data ganda dari Sipol.
"KPU telah menurunkan data ganda yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (23/8/2022).
Sipol merupakan sistem KPU yang digunakan oleh partai politik untuk memasukkan data sebagai persyaratan peserta pemilu.
Hingga saat ini KPU Kabupaten/Kota masih menindaklanjuti temuan data ganda tersebut.
"Iya kan sesuai PKPU kami di lampiran satu, PKPU 4 tahun 2022 lampiran satu maupun pada KPU RI Nomor 260 tahun 2022," ucapnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut bahwa sistem informasi partai politik (sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda.
"Sipol tidak mendeteksi kegandaan (data)," Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Bagja lantas mengambil contoh kasus seseorang yang terdaftar di lima partai politik. Dia mengatakan hal itu tidak bisa terdeteksi di sistem sipol.
"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideteksi. Ya nggak tau (penyebabnya), coba tanya KPU kan yang buat sistem KPU," ucapnya.
"Karena di kami itu, kami kan hanya dikasih waktu 15 menit dan nggak boleh kemudian melototin layar itu," sambung Bagja.
Lihat juga video 'Berkas 24 Parpol Calon Peserta Pemilu Dinyatakan Lengkap!':
(ain/aik)