Dua partai melaporkan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini. Dua partai itu yakni Partai Pelita dan Partai Partai Karya Republik (Pakar).
"Partai pelita dan Partai Karya Republik (Pakar) memasukkan berkas laporan pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Selain dua partai yang melaporkan itu, ada juga sejumlah partai yang mengajukan konsultasi ke Bawaslu. Tercatat ada 10 partai yang konsultasi yakni Partai Kedaulatan, Partai Kongres, Partai Perkasa, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Pandai.
"Lima lainnya adalah Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkut Bersatu (IBU), Partai Berkarya, Partai Reformasi dan Partai Pandu Bangsa," ucap Bagja.
Sebelumnya, Bawaslu juga mengungkap ada tiga partai mengajukan permohonan sengketa. Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).
"Saat ini permohonan sengketa ada partai Berkarya, Bhinneka, sama Pandai," ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Namun, ketiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).
"Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa," jelasnya.
Hingga saat ini ketiga partai tersebut masih belum memiliki SK atau Berita Acara. Oleh karena itu, pihak Bawaslu menyarankan agar mereka mengajukan pelanggaran administrasi.
Simak juga 'Berkas 24 Parpol Calon Peserta Pemilu Dinyatakan Lengkap!':
(ain/eva)