"Tentang kegiatan yang sudah dilakukan oleh pasangan capres cawapres Mega-Prabowo belum bisa disebut sebagai kegiatan kampanye," kata anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2009).
Menurut Bambang, kegiatan seperti ini baru akan kena sanksi jika dilakukan sehari setelah nomor urut pasangan capres-cawapres ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang kemudian membeberkan langkah awal yang ditempuh Bawaslu untuk membendung kecurangan semasa Pilpres.
"Persiapan kita sekarang sedang mengumpulkan Panwas Provinsi untuk konsolidasi persiapan pengawasan masa kampanye. Kita masih sibuk mengurus Pileg di MK," kata Bambang.
(van/aan)










































