"Kita punya hak untuk menolak pembentukan DK. Bawaslu tidak bisa seenaknya," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kapada wartawan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2009).
Hafiz mengaku surat KPU mengenai surat suara tertukar semata-mata untuk menyelamatkan suara agar tidak hilang. Namun ada perbedaan persepsi dengan Bawaslu sehingga mereka menilai telah terjadi pelangaraan kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini surat yang dikirimkan oleh Bawaslu, lanjut Hafiz, sedang dipelajari oleh biro hukum KPU. Namun Hafiz belum dapat memastikan kapan pengkajian biro hukum akan selesai.
"Belum tahu, kalau biro hukum selesa Senin-Selasa kita plenokan," tandasnya.
Bawaslu menilai sudah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dua anggotanya, Andi Nurpati, Abdul Azis MA serta Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi.
(did/ken)










































