Kepolisian Daerah (Polda) Riau memiskinkan tiga bandar narkoba sepanjang tahun 2025. Total aset yang disita dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba mencapai puluhan miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan penyitaan aset-aset terhadap jaringan narkoba tersebut merupakan strategi melumpuhkan kekuatan ekonomi para sindikat agar tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam maupun luar penjara.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen kami bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelakunya, tetapi harus sampai pada akar ekonominya. Kita sasar harta kekayaan yang bersumber dari hasil kejahatan narkotika untuk memberikan efek jera yang maksimal," tegas Irjen Herry Heryawan, Senin (29/12/2025).
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut merupakan wujud kehadiran Polda Riau dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
"Ini bukan sekadar angka. Di balik setiap pengungkapan ada generasi yang kita selamatkan," tegas Irjen Herry Heryawan.
Kapolda memaparkan, selama 2025 ini, Polda Riau dan polres jajaran mengungkap sebanyak 2.487 perkara kasus narkoba. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 234 perkara atau 10,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak 2.253 perkara.
"Kemudian jumlah tersangka narkoba di 2025 sebanyak 3.618 orang mengalami kenaikan sebanyak 298 orang atau 8,9 persen bila dibanding tahun 2024 sebanyak 3.320 orang," imbuhnya.
Adapun, barang bukti yang disita antara lain 808,88 kilogram sabu; 225.565 butir ekstasi; 76 kilogram ganja; 6.000 butir Happy Five; 4,3 kilogram heroin; 1,55 kilogram ketamin; 1.869 butir obat-obatan berbahaya; dan 517 happy water. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 892 miliar.