Kepolisian Daerah (Polda) Riau memiskinkan tiga bandar narkoba sepanjang tahun 2025. Total aset yang disita dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba mencapai puluhan miliar.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan penyitaan aset-aset terhadap jaringan narkoba tersebut merupakan strategi melumpuhkan kekuatan ekonomi para sindikat agar tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam maupun luar penjara.
"Langkah ini adalah bentuk komitmen kami bahwa penanganan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelakunya, tetapi harus sampai pada akar ekonominya. Kita sasar harta kekayaan yang bersumber dari hasil kejahatan narkotika untuk memberikan efek jera yang maksimal," tegas Irjen Herry Heryawan, Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Komitmen tersebut merupakan wujud kehadiran Polda Riau dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
Rilis akhir tahun 2025 Polda Riau, Minggu (28/12/2025). Foto: dok. Polda Riau |
"Ini bukan sekadar angka. Di balik setiap pengungkapan ada generasi yang kita selamatkan," tegas Irjen Herry Heryawan.
Kapolda memaparkan, selama 2025 ini, Polda Riau dan polres jajaran mengungkap sebanyak 2.487 perkara kasus narkoba. Angka ini mengalami kenaikan sebanyak 234 perkara atau 10,3 persen bila dibandingkan dengan tahun 2024 sebanyak 2.253 perkara.
"Kemudian jumlah tersangka narkoba di 2025 sebanyak 3.618 orang mengalami kenaikan sebanyak 298 orang atau 8,9 persen bila dibanding tahun 2024 sebanyak 3.320 orang," imbuhnya.
Adapun, barang bukti yang disita antara lain 808,88 kilogram sabu; 225.565 butir ekstasi; 76 kilogram ganja; 6.000 butir Happy Five; 4,3 kilogram heroin; 1,55 kilogram ketamin; 1.869 butir obat-obatan berbahaya; dan 517 happy water. Jika dikonversikan ke rupiah, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 892 miliar.
1. Penyitaan Aset Rp 15 M dari Bandar Abeng
Salah satu kasus TPPU narkoba paling fenomenal yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Riau yakni penangkapan bandar berinisial MR alias Abeng. Polda Riau menyita aset berupa uang tunai hingga beberapa bidang tanah senilai Rp 15,2 miliar dari Abeng.
"Di mana aset-aset ini merupakan hasil tracing kami dan hasil keterangan dari tersangka. Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," ujar Kombes Putu.
Berikut ini daftar lengkap aset-aset yang disita Polda Riau dari tersangka Abeng sebagaimana dijelaskan Kombes Putu Yudha Prawira:
- Uang tunai Rp 11.344.376.099
- Tiga bidang tanah berupa kebun sawit seluas 6 hektare
- Surat berharga berupa jual beli kapal
- Surat tanah SHM.
"Kemudian tim melakukan tracing aset milik dari tersangka MR alias Abeng. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, dan pihak bank terkait. Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Rp 11,3 M), di mana uang tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng," terangnya.
Polisi juga mengamankan 3 bidang tanah seluas 6 hektare berisikan pohon sawit. Kemudian kami juga mengamankan beberapa surat berharga seperti jual beli kapal hingga surat tanah SHM.
Hasil tracing yang dilakukan Polda Riau akan dilakukan juga penyitaan terhadap ruko bangunan dua lantai di Panipahan, tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis, tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam Deli Serdang, tanah berisi kebun sawit dengan luas 2.560 hektare, tanah dan satu rumah huni di Jalan Pembangunan dan 2 unit kendaraan.
"Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," jelas Putu.
2. Aset Rp 5,42 M dari Mak Gadih Disita
Polisi menyita aset-aset milik Nur Hasanah alias Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar yang diduga hasil pencucian tindak pidana narkoba. Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.
"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," beber Kombes Putu Yudha.
Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Dari serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.
3. Penyitaan Aset Rp 3 M dari Bandar Inisial AA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat bandar narkoba inisial AA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset senilai Rp 3 miliar disita polisi.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu. Dalam kasus ini Polda Riau menangkap dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.
"Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan," ujar Kombes Putu dialam pernyataannya, Selasa (2/12).












































