×
Ad

Polda Riau Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru, Ini Jadwalnya

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 19 Des 2025 18:36 WIB
Foto: Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi sejumlah ruas jalan strategis pada jam-jam tertentu.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus Nataru.

"Pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menjamin keselamatan masyarakat. Kebijakan ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut SKB 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri," ujar Kombes Taufiq, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (19/12/2025).

Ia menyampaikan kebijakan ini merupakan tindak lanjut SKB 3 Kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Nataru 2025-2026.

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana, pakan ternak, serta bahan pokok/sembako dikecualikan dari pembatasan.

Ia juga mengimbau kepada pelaku usaha angkutan barang dan para pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, diharapkan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama Nataru 2025-2026 di wilayah Riau dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Pembatasan operasional dilakukan pada pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Berikut ruas jalan yang dilakukan pembatasan kendaraan angkutan barang:

- Batas Sumatera Utara - Riau - Pekanbaru - Batas Riau - Jambi
- Pekanbaru - Bangkinang - Batas Riau - Sumatera Barat

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Ditlantas Polda Riau menetapkan sejumlah titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan Sumatera Utara-Riau, Riau-Jambi, dan Riau-Sumatera Barat, termasuk Kota Pekanbaru dan jalur Pekanbaru-Bangkinang. Seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Dishub dan Forum LLAJ, serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan persuasif kepada masyarakat.

Simak juga Video 'Polri Prediksi Pergerakan Natal dan Tahun Baru 2026 Naik 8,83 Juta Orang':




(mea/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork