Polres Pelalawan Bongkar Illegal Logging, 6 Pelaku Dijerat

Polres Pelalawan Bongkar Illegal Logging, 6 Pelaku Dijerat

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 09:08 WIB
Polres Pelalawan membongkar praktik illegal logging dan mengamankan 6 pelaku.
Foto: Polres Pelalawan membongkar praktik illegal logging dan mengamankan 6 pelaku. (dok. Polres Pelalawan)
Pelalawan -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Pelalawan membongkar praktik illegal logging di perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil). Enam pelaku diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, sekaligus wujud komitmen dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

"Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Pelalawan dalam menindak pelaku perusakan lingkungan sebagai mana arahan Bapak Kapolda. Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan, illegal logging, akan kami tindak tegas," tegas AKBP John Louis, dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John menyampaikan dari hasil operasi tersebut, pihaknya telah mengamankan enam pelaku berinisial AP (37), Z (50), F (40),ES (23),R (41), dan EK (36).

"Dari operasi ini, kami mengamankan total enam orang diduga pelaku yang berperan sebagai ketua tim, penggesek, dan pelangsir kayu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menjelaskan praktik illegal logging tersebut diungkap atas informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

"Pada Minggu, 23 November 2025, tim juga telah menyusuri jalur kanal yang berbeda dan dilakukan penyisiran kanal hingga batas hutan lebat dengan kendala waktu. Ditakutkan hewan buas, demi keselamatan anggota sehingga tim putuskan untuk dilanjutkan dengan penyisiran yang dilakukan esok harinya," jelas AKP I Gede.

Selanjutnya, pada Rabu (26/11), tim berhasil menemukan adanya illegal logging di lokasi. Di sana, tim menemukan 1 orang pelaku berinisial AP yang saat itu sedang melakukan pelangsiran kayu yang telah diolah menjadi papan dengan menggunakan 1 unit sepeda yang telah dimodifikasi.

"Selanjutnya Saudara AP kami amankan dan kami lakukan penyisiran kembali dan mengamankan Saudara F. Dari hasil interogasi awal, F mengakui bahwa dirinya baru selesai melakukan membelah kayu dan memotong kayu. Dan terhadap pelaku tersebut langsung diamankan bersama barang bukti berupa chainsaw," jelasnya.

Berdasarkan keterangan A, dia mengaku melakukan perambahan hutan di lokasi lain. Tim kemudian menuju ke TKP 2 dan menemukan 3 pelaku lainnya, yakni Z, ES, dan EK yang sedang beristirahat.

"Dari hasil interogasi awal terhadap ketiga pelaku tersebut, mereka mengakui baru saja mengolah kayu hutan dan mereka mengatakan ada satu pelaku lain yang juga ikut bersama mereka," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku tersebut, polisi mengamankan pria berinisial R yang saat itu hendak melangsir kayu yang telah diolah menjadi papan. Dalam penangkapan ini, polisi juga turut menyita 2 unit chainsaw.

"Para pelaku ini diketuai oleh Saudara Z. Mereka mengaku melakukan illegal logging di Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Indragiri Hilir. Dan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan Polres Inhil mengingat TKP masuk wilayah sana," pungkasnya.




(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads