Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut kasus perusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan. Pihak kepolisian memastikan tak akan melakukan pembiaran terhadap tindakan anarkisme.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait aksi perusakan fasilitas di Balai TNTN tersebut.
"Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan," ujar Kombes Asep Darmawan kepada wartawan, Rabu (26/11/25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas Balai TNTN, khususnya yang berada di kawasan konservasi seperti TNTN, merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas.
"Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Laporan resmi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dan perusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola massa, serta seluruh rekaman dan bukti-bukti yang beredar di media sosial.
"Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," imbuhnya.
Viral di Medsos
Peristiwa terjadi pada Jumat (21/11) dan viral di media sosial. Kejadian bermula ketika pelapor dan rekan-rekannya dari Satgas TNTN berada di Poskotis. Tiba-tiba sekelompok massa dipimpin JS dkk mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Namun, anggota Satgas menolak dan tetap berada di lokasi sesuai surat perintah tugas. Mendapat penolakan tersebut, jumlah massa semakin bertambah dan situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran dan perusakan.
Fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos.
Aksi tersebut tidak hanya terjadi di Poskotis Kenayang, tetapi berlanjut ke Pos 2 Kenayang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama.
Massa kembali melakukan perusakan terhadap portal, plang, dan gapura selamat datang, kemudian mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.
(mea/dhn)










































