×
Ad

Cekcok Rumah Tangga, Pria di Rohul Dikeroyok Mertua dan Keluarga Istri

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 15 Nov 2025 19:04 WIB
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Rokan Hulu -

Pertengkaran rumah tangga pria inisial HH (45) di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berubah menjadi tindak pidana pengeroyokan. HH dikeroyok oleh mertua dan keluarganya setelah bertengkar dengan istri.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba menjelaskan pengeroyokan itu terjadi di rumah korban di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, pada Minggu, 9 November 2025 malam. Peristiwa bermula ketika korban dan istrinya bertengkar di malam itu.

"Saat korban hendak beristirahat, sang istri mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu emosi korban. Tidak lama kemudian, mertua korban berinisial AG. (50) datang dan memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali," ujar Yusup dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Korban kemudian keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Tak lama kemudian, istri korban menghubungi anggota keluarganya yang lain.

Saat itu datang tiga anggota keluarganya dengan membawa potongan kayu. Para pelaku yang sudah gelap mata lalu mencari korban yang berusaha sembunyi di rumah tetangga.

"Para pelaku lalu mendobrak pintu dan melakukan pemukulan dengan kayu di bagian kepala dan tangan korban," imbuhnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka. Tak terima, korban lalu melaporkan mertua dan keluarganya itu ke Polsek Ujung Batu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Bati di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sudarto Sihombing menangkap tiga pelaku, termasuk mertua korban.

Ketiga pelaku yakni AG (50), SAG (45) dan RL (45), ditangkap di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai, pada Selasa (11/11) malam.. Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni G (31) dalam pengejaran polisi.

"Pelaku berinisial G berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Seluruh pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Ujung Batu dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.



Simak Video "Video: Anak Disabilitas di Karawang Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Mencuri"

(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork