Polres Kuansing Amankan 4 Tersangka Aksi Anarkisme Saat Operasi PETI

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 15:11 WIB
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Kuantan Singingi -

Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap aksi anarkisme yang terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti. Empat orang tersangka diamankan terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan pihaknya mengamankan keempat tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Dari informasi tersebut, polisi mengidentifikasi para pelaku yakni E(55), S(63), G(33), dan A (22).

"Dua tersangka E dan S memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP," jelas Gerry dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Tersangka E dan S kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Selanjutnya, polisi memanggil tersangka G (33) untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana yang sama, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Kuatan Singingi," jelasnya.

Sementara itu, tersangka A diamankan pada Kamis (23/10). Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka A juga diduga kuat terlibat dalam aksi anarkisme tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat, menegaskan bahwa Polres Kuatan Singingi akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuatan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ricky.

Seperti diketahui, penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada 7 Oktober 2025 lalu berakhir ricuh. Peristiwa tersebut berawal saat Polres Kuansing melakukan penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, pada pagi tadi. Sebanyak 149 personel gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD dan Direktorat Polairud Polda Riau melakukan penertiban di beberapa titik yang terindikasi adanya penambangan ilegal.

Tim di bawah pimpinan Kapolres AKBP R Ricky Pratidingrat dengan menggunakan 8 unit rubber boat melakukan menyisir lokasi. Personel yang melakukan pemusanahan sejumlah rakit mendapatkan penolakan dari warga sekitar.

yang mengakibatkan sejumlah unit kendaraan mengalami kerusakan, termasuk mobil dinas Kapolres Kuansing, mobil Samapta, mobil Satlantas, mobil truk Polairud, dan mobil Satpol PP.

Insiden ini juga mengakibatkan seorang wartawan media online terluka saat berusaha berlindung ke dalam mobil dinas Kapolres yang turut dirusak oleh massa. Situasi mulai terkendali sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui, operasi tersebut berhasil memusnahkan 43 rakit PETI di sepanjang Sungai Kuantan dengan cara dibakar. Namun, tidak ada pelaku yang diamankan dalam kejadian tersebut.

Lihat juga Video 'Pelaku Demo Rusuh di Bandung Dapat Kucuran Dana dari Luar Negeri':




(mea/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork