Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap Jekson Sihombing atau JS usai diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar terhadap sebuah perusahaan. Jekson ditangkap Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau, sesaat setelah menerima uang ratusan juta dari pelapor.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh pelapor inisial R dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 14 Oktober 2025. Di hari yang sama, Tim RAGA dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Riau bergerak dan menangkap Jekson saat bertransaksi dengan korban di sebuah kafe di hotel kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sunhot menjelaskan pihak pelapor merasa terganggu dengan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Jekson melalui pemberitaan di sejumlah media online. Di antaranya tuduhan bahwa perusahaannya melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.
"Sekitar 2024 bahwa diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta," jelas Sunhot, Jumat (17/10/2025).
Hak Jawab Tak Digubris
Pihak perusahaan saat itu telah berupaya menghubungi beberapa media online tersebut untuk meminta hak jawab. Akan tetapi, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab.
"Kemudian dari pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut, itulah didapatkan sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), dilakukanlah komunikasi dari salah satu senior perusahaan atas nama R kepada JS," jelas Sunhot.
(mea/imk)