Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Pekanbaru Riau, Jakson Sihombing atau JS, dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan. Pelapor merasa tercemarkan nama baik perusahaan hingga membuat investor 'kabur'.
"Karena perusahaan tersebut merasa tercemarkan nama baiknya ataupun menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap perusahaan ini," kata Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Sunhot menyebutkan tersangka Jakson 'mengganggu' pihak perusahaan dengan pemberitaan masif di 24 media online. Isi pemberitaan yang dianggap menyudutkan pelapor itu intinya menuding perusahaannya melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, pihak perusahaan merasa tidak nyaman dengan pemberitaan-pemberitaan itu. Sehingga dilakukan upaya pendekatan, karena upaya memberikan hak jawabnya itu tidak terlaksana," katanya.
Pemberitaan tersebut dilakukan oleh tersangka JS secara masif di 24 media online sejak 2024. Pihak perusahaan mengaku telah berupaya meminta hak jawab kepada media-media online tersebut, akan tetapi tidak pernah didapatkan.
Hingga akhirnya, pelapor berhasil berkomunikasi dengan sumber dalam pemberitaan tersebut, yakni JS. Namun, dalam komunikasi tersebut, JS justru meminta sejumlah uang apabila tidak ingin muncul pemberitaan itu kembali.
"Dari pihak JS meminta uang Rp 5 miliar kepada pihak perusahaan tersebut, kemudian terjadi negosiasi turunlah sampai Rp 1 miliar, disepakati dan terjadilah kesepakatan pertemuan di hotel," imbuhnya.
Pelapor kemudian bertemu dengan JS di kafe sebuah hotel di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 14 Oktober 2025 dan terjadi transaksi penyerahan uang Rp 150 juta. Di sisi lain, pihak perusahaan melaporkan hal ini ke Polda Riau.
Tim RAGA Polda Riau bersama Resmob Ditreskrimum Polda Riau kemudian mendatangi hotel tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka JS.
"Di hotel tersebut terjadi penyerahan uang Rp 150 juta, langsung diamankan dan ditangkap Tim RAGA Polda Riau," tuturnya.
Saat ini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau. Dia dijerat dengan Pasal 68 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sunhot menambahkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan tersangka melakukan hal yang sama kepada beberapa perusahaan lainnya.
(mei/dhn)










































