Upaya penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendapat penolakan warga. Tak hanya itu saja, warga melakukan tindakan anarkis dengan merusak mobil dinas polisi.
Peristiwa tersebut berawal saat Polres Kuansing melakukan penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, pada pagi tadi. Sebanyak 149 personel gabungan dari Polres Kuansing, TNI, Satpol PP, BPBD dan Direktorat Polairud Polda Riau melakukan penertiban di beberapa titik yang terindikasi adanya penambangan ilegal.
Tim di bawah pimpinan Kapolres AKBP R Ricky Pratidiningrat dengan menggunakan 8 unit rubber boat melakukan menyisir lokasi. Personel melakukan pemusanahan sejumlah rakit dan melakukan perimeter di lokasi.
"Sekitar pukul 13.40 WIB sekelompok masyarakat di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti melakukan penolakan terhadap pemusnahan rakit PETI dan mengancam akan melakukan perusakan kendaraan dinas," jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Selasa (7/10/2025).
Tak lama kemudian, massa melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan dinas Polri dan Satpol PP, yang mengakibatkan sejumlah unit kendaraan mengalami kerusakan, termasuk mobil dinas Kapolres Kuansing, mobil Samapta, mobil Satlantas, mobil truk Polairud, dan mobil Satpol PP.
Insiden ini juga mengakibatkan seorang wartawan media online terluka saat berusaha berlindung ke dalam mobil dinas Kapolres yang turut dirusak oleh massa. Situasi mulai terkendali sekitar pukul 15.00 WIB.
Diketahui, operasi tersebut berhasil memusnahkan 43 rakit PETI di sepanjang Sungai Kuantan dengan cara dibakar. Namun, tidak ada pelaku yang diamankan dalam kejadian tersebut.
"Saat ini kondisi aman dan terkendali, seluruh personel melakukan pengamanan di Mapolsek Cerenti untuk mencegah potensi serangan lanjutan," imbuhnya.
Polda Riau mengecam keras tindakan anarkis dan perusakan fasilitas negara oleh masyarakat yang menolak penertiban PETI. Polda Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Kuansing atas langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan di lapangan.
"Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Anom.
Lebih lanjut, Anom mengatakan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah memerintahkan personel agar melakukan tindakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur operasi standar (SOP).
"Keselamatan personel menjadi prioritas utama, namun tidak mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan," imbuhnya.
Polda Riau memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing, TNI, BPBD, dan instansi lainnya untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak terprovokasi.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis terhadap petugas yang menjalankan tugas penegakan hukum," pungkasnya.
(mea/dhn)