Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar pabrik pengoplosan gas LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kota Pekanbaru. Pengoplosan gas tersebut sudah berjalan selama 2 tahun dan tersangka meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka utama bisa meraup keuntungan sekitar Rp 70 juta per bulan, sementara pekerjanya memperoleh sekitar Rp 9-12 juta per bulan dari upah tetap," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Polda Riau menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni DAF (37) selaku pemilik pangkalan sekaligus pemodal pengoplosan gas, dan tersangka I (53) selaku pengoplos gas. Pabrik oplosan tersebut beroperasi di Jalan Bangau IV, dan hasil pengoplosan gas tersebut dijual di pangkalan LPG milik tersangka DAF di Jalan Bangau I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini jelas merugikan negara, mengingat gas LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu," tegas Kombes Ade.
Ade Kuncoro menambahkan, pengoplosan gas tersebut sudah beroperasi selama 2 tahun. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh tersangka selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sore, polisi menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg), dua unit mobil, segel tabung 50 kg, timbangan, selang, ember, hingga papan nama pangkalan.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan para pelaku menjalankan bisnis pengoplosan dengan cara menyuling isi gas LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
![]() |
Praktik ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, dengan estimasi keuntungan mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Pelaku membeli gas subsidi 3 kg, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi dan menjualnya dengan harga jauh lebih tinggi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kombes Ade menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
"Gas subsidi adalah hak masyarakat kecil. Siapa pun yang berusaha mempermainkan distribusinya untuk mencari keuntungan pribadi akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku," tutup Kombes Ade.
Simak Video: Oplos Ratusan LPG 3 Kg, Emak-emak di Denpasar Raup Rp 100 Juta per Bulan