Kado HUT RI, Polda Riau Bongkar Kasus Sabu Rp 42,5 M

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 11:18 WIB
Foto: Polda Riau mengungkap 42,4 kilogram sabu bertepatan di HUT RI ke-80. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Total ada 42,44 kilogram sabu yang disita polisi bertepatan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 lalu.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba di Provinsi Riau ini. Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Kami menegaskan apabila satu saja warga masyarakat menjadi korban akibat penyalahgunaan narkoba, maka hal tersebut sudah cukup alasan bagi kami untuk melakukan tindak tegas. Polda Riau tidak akan membiarkan ruang gerak terhadap pelaku kejahatan narkotika," kata Jossy, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan Polda Riau dan jajaran terus bersinergi dengan instansi pemerintahan, aparat penegak hukum, civitas akademika, hingga kalangan masyarakat untuk membuat Riau bersih narkoba.

Brigjen Jossy berharap seluruh lapisan masyarakat terus bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi terciptanya Riau yang sehat dan bersih dari narkoba.

"Kepada siapapun yang berniat melakukan kejahatan narkotika di Riau jangan coba-coba. Kami akan tindak tegas dan tuntas," tegas Jossy.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan kasus ini terungkap bertepatan di HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 lalu.

"Pengungkapan ini terjadi pas pada tanggal 17 Agustus 2025. Jadi ini adalah hadiah untuk Hari Kemerdekaan kita," ujar Yudha.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau mengamankan 44 bungkus besar narkotika atau 42,4 kilogram sabu. Yudha menyampaikan dengan pengungkapan tersebut, sebanyak 212.070 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

"Apabila barang ini beredar di masyarakat, maka nilainya kurang lebih Rp 42,4 miliar," ungkapnya.

Polda Riau mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yakni WS dan AH. Kedua tersangka merupakan kurir darat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dari 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi intelijen adanya pengiriman barang dari Malaysia dan dibawa ke Pekanbaru. Kedua tersangka tadinya akan menyerahkan narkoba tersebut kepada seseorang yang masih diburu polisi.

"Dia diperintahkan oleh seseorang. Sebelum barang itu diserahkan, sudah kita amankan terlebih dahulu," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit mobil Honda Jazz yang digunakan untuk membawa sabu tersebut. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Mereka menunggu perintah seseorang inisial AM," ucapnya.

Simak juga Video: Momen Polda Sulteng Rebus 40 Kg Sabu Pakai Detergen




(mei/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork