Polres Dumai Bongkar 2 Ton Beras Oplosan, Pemilik Gudang Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 22:27 WIB
Foto: Polres Dumai membongkar gudang beras olpsan di Dumai Kota. Pemilik gudang jadi tersangka. (dok. Polres Dumai)
Dumai -

Polres Dumai membongkar gudang beras oplosan di Kecamatan Dumai Kota. Seorang tersangka, wanita bernama Yanti (40) diamankan dan 2 ton beras oplosan disita dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai pada 3 Agustus 2025. Informasi masyarakat tersebut menyebutkan adanya praktik pengoplosan beras di sebuah rumah di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku usaha yang melakukan pengoplosan beras dari medium ke premium di dekat Gor Badminton DBC," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, Selasa (19/8/2025).

Tim Satreskrim Polres Dumai kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan di TKP ada sebuah gudang yang sedang terbuka. Petugas saat itu mendapati pelaku tengah mengoplos beras dan memasukkan ke dalam karung beras label premium.

Polres Dumai membongkar gudang beras olpsan di Dumai Kota. Pemilik gudang jadi tersangka. (Foto: dok. Polres Dumai)

"Saat tim masuk, benar ditemukan pelaku sedang membuka karung beras merk Adi dan Happy Minang ukuran 25 kilogram dan mencampur di lantai, kemudian memasukkan ke dalam karung merk Happy Minang ukuran 25 kilogram dengan tulisan Beras Premium Kualitas Terjamin," jelasnya.

Kepada polisi, Yanti mengaku menjual beras oplosan tersebut kepada warung-warung di sekitar Kota Dumai dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 14.500 per kilogram.

Di dalam gudang tersebut ditemukan karung-karung bekas yang sudah dibuka dengan berbagai merk. Selain itu, ditemukan juga mesin jahit karung, timbangan duduk manual dan sekop beras.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan uji lab terhadap sampel yang ditemukan di lokasi. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Yanti, pada Senin (18/8).

Gudang beras oplosan tersebut terdapat di di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai. (Foto: dok. Polres Dumai)

"Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut," ujar Kris Tofel.

Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan dan bahan, termasuk 5 karung beras 'Happy Minang' yang sudah dijahit, 33 karung yang belum dijahit, puluhan karung bekas kosong berbagai merk, timbangan, mesin jahit, sekop, ayakan, dan sejumlah beras oplosan.

"Kemudian kami juga menyita 2 ton beras oplosan yang tersisa dari 20 ton yang dioplos," imbuh Kris Tofel.

Atas perbuatannya, Yanti dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf E dan F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lihat juga Video 'Zulhas Usai Lapor Prabowo soal Beras Oplosan: Warga Tak Usah Khawatir':




(mei/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork