Operasi Narkoba di Pekanbaru Riau, Sabu hingga Ekstasi Rp 3,5 M Disita

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 18:31 WIB
Foto: Polsek Limapuluh menyita narkoba senilai Rp 3,5 miliar dari seorang kurir. (dok. Polresta Pekanbaru)
Pekanbaru -

Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Barang bukti sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah disita polisi dalam operasi tersebut.

Kapolsek Limapuluh Kompol Viola Dwi Anggreni mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Tin Unit Narkoba dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.

"Tersangka Mairidon alias Idon (25) berhasil kami amankan, yang bersangkutan merupakan kurir sekaligus penyedia tempat penyimpanan narkoba," kata Kompol Viola, Selasa (5/8/2025).

Dalam penangkapan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Limapuluh menyita barang bukti, antara lain 6.300 butir pil ekstasi logo 'TMT', 6 kilogram sabu, dan 800 butir pil Happy Five (H5), serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.

"Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar," imbuhnya.

Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan perintah dari DPO berinisial A untuk menyimpan dan mengedarkan narkoba. Ia mendapatkan upah hingga Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dia edarkan serta Rp 2.000 per butir ekstasi.

"Tersangka telah menjalankan aksinya sejak pertengahan 2023," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork