Polres Dumai Tangkap Kurir Narkoba di Hotel, Sabu 3 Kg Disita

Polres Dumai Tangkap Kurir Narkoba di Hotel, Sabu 3 Kg Disita

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 05 Agu 2025 17:04 WIB
Polres Dumai menangkap pengedar narkoba, sabu 3 kg dan ratusan ekstasi disita.
Foto: Polres Dumai menangkap pengedar narkoba, sabu 3 kg dan ratusan ekstasi disita. (dok. Polres Dumai)
Dumai -

Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap seorang kurir narkoba di sebuah hotel di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur. Sabu sebeat 3 kilogram lebih disita dalam penangkapan ini.

Wakapolres Dumai Kompol Rahmat Syah menjelaskan penangkapan tersangka berinisial Z (42) ini diawali dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah hotel. Setelah mendapatkan informasi terkait ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan surveillance di hotel yang dimaksud.

Pada Jumat (1/8) dini hari, tim melihat ciri-ciri pelaku berada di lobi hotel. Tak membuang waktu lama, tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sempat duduk santai di lobi hotel sebelum akhirnya kami interogasi dan diarahkan ke kamar yang ia tempati. Di sanalah barang bukti utama ditemukan dalam sebuah tas," kata Rahmat, Selasa (5/8/2025).

Tersangka Z selanjutnya menunjukkan kamar di mana dia menyimpan narkoba. Selanjutnya kamar tersebut digeledah dan ditemukan 3 bungkus kemasan teh China yang berisi narkoba dengan total 3,118 kilogram, tas jinjing, serta alat komunikasi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kompol Rahmat mengatakan Polres Dumai berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

Di sisi lain, Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mendapatkan adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

"Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Keberhasilan hari ini adalah hasil dari sinergi antara polisi dan warga yang peduli akan lingkungan bebas narkoba," tuturnya.

Polres Dumai menangkap pengedar narkoba, sabu 3 kg dan ratusan ekstasi disita.Polres Dumai menangkap pengedar narkoba, sabu 3 kg dan ratusan ekstasi disita. Foto: dok. Polres Dumai.


Ekstasi dalam Bungkus Makanan

Sementara itu, Polres Dumai juga menangkap seorang pengemudi mobil yang membawa ratusan pil ekstasi dalam bungkus makanan. Tersangka inisial MC disergap saat melintas di depan Gerbang Exit Tol Dumai-Pekanbaru, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Senin (4/8) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang akan membawa narkotika jenis ekstasi dari arah Pekanbaru menuju Dumai menggunakan mobil pribadi.

"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, target berhasil kami cegat tepat di gerbang keluar tol Dumai-Pekanbaru," ujar AKP Riza.

Lebih lanjut, AKP Riza menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda Brio warna hitam BM 1865 HH, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik makanan ringan.

"Setelah dibuka, ternyata di dalamnya berisi dua bungkus plastik obat, masing-masing berisi 200 butir dan 70 butir pil ekstasi. Totalnya 270 butir dengan berat kotor 97,16 gram. Bentuk pilnya menyerupai granat warna pink dan kodok warna hijau," terangnya.

Tersangka MC dites urine dan hasilnya positif narkoba. Dia diduga sebagai pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads