Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan 2025 untuk menindak pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Operasi ini digelar untuk memastikan Sungai Kuantan bersih menjelang puncak Festival Pacu Jalur.
"Menjelang perhelatan besar Pacu Jalur 2025, kenyamanan masyarakat dan para pengunjung yang datang ke Kuantan Singingi harus menjadi prioritas," kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Minggu (2/8/2025).
Oleh karena itu, lanjut Jossy, Sungai Kuantan harus benar-benar bersih dari aktivitas PETI yang dapat merusak citra Kabupaten Kuansing dan Provinsi Riau secara umum di mata internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sungai Kuantan harus benar-benar bebas dari kegiatan tambang ilegal, karena ini menyangkut martabat budaya Riau yang wajib kita jaga bersama," tegasnya.
Operasi Bersih Kuantan ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 31 Juli-31 Agustus 2025. Operasi ini melibatkan 236 personel gabungan dari TNI, Brimob Polda Riau, Polres Kuansing, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
![]() |
Selama dua hari operasi pada 31 Juli dan 1 Agustus 2025, Polda Riau dan Polres Kuansing telah melakukan penindakan terhadap sejumlah aktivitas PETI di beberapa titik. Dari hasil operasi tersebut, Polda Riau memusnahkan puluhan rakit PETI.
"Selama dua hari operasi berhasil menindak dan memusnahkan sebanyak 24 unit rakit," kata Brigjen Jossy.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan selama operasi ini, pihaknya bersama Polres Kuansing telah mengamankan lima orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap oleh Polda Riau dan dua tersangka lainnya ditangkap Polres Kuansing.
Tiga tersangka yang ditangkap oleh Polda Riau merupakan penambang atau operator. Sementara pemodalnya masih diburu.
"Ini sedang kita kembangkan lagi ke atasnya, karena informasinya di lokasi tersebut dari 6 set itu ada satu pemodal yang sedang kami dalami," kata Ade Kuncoro, Sabtu (2/8).
Sementara itu, Polres Kuansing juga mengungkap kasus PETI di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditangkap yakni inisial B sebagai pekerja dan F sebagai pemodal.
Tersangka F selaku pemodal memberikan uang kepada tersangka B untuk membeli emas dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana, tersangka B membeli emas hasil PETI tersebut sekitar 50-80 gram per hari.
(mei/imk)