Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Operasi Bersih Kuantan menjelang puncak Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi (Kuansing). Operasi yang menyasar penambangan emas tanpa izin (PETI) itu berhasil menangkap 5 pelaku dan sebanyak 24 rakit PETI dimusnahkan.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menjelaskan penindakan terhadap pelaku PETI ini sejalan dengan visi 'Green Policing' Polda Riau. Selama dua hari operasi, 31 Juli-1 Agustus 2025, Polda Riau dan jajaran telah melakukan penindakan tambang emas ilegal di beberapa titik, terutama yang berada di Sungai Batang Kuantan.
"Selama dua hari operasi berhasil menindak dan memusnahkan sebanyak 24 unit rakit," kata Brigjen Jossy Kusumo, Minggu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi Bersih Kuantan ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 31 Juli-31 Agustus 2025. Operasi ini melibatkan 236 personel gabungan dari TNI, Brimob Polda Riau, Polres Kuansing, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Brigjen Jossy mengatakan operasi bersih ini juga digelar dalam rangka menyambut event nasional Pacu Jalur yang akan dilaksanakan di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, pada tanggal 20-24 Agustus 2025. Menjelang perhelatan besar Pacu Jalur 2025, kenyamanan masyarakat dan para pengunjung yang datang ke Kuantan Singingi harus menjadi prioritas.
"Oleh karena itu, kita tidak boleh membiarkan aktivitas PETI merusak citra daerah ini di mata dunia," kata dia.
Dengan adanya Operasi Bersih Kuantan ini, diharapkan kualitas air di Sungai Batang Kuantan benar-benar bersih.
"Sungai Kuantan harus benar-benar bebas dari kegiatan tambang ilegal, karena ini menyangkut martabat budaya Riau yang wajib kita jaga bersama," katanya.
5 Tersangka Ditindak
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan selama operasi ini, pihaknya bersama Polres Kuansing telah mengamankan lima orang tersangka. Tiga tersangka ditangkap oleh Polda Riau dan dua tersangka lainnya ditangkap Polres Kuansing.
Tiga tersangka yang ditangkap oleh Polda Riau merupakan penambang atau operator. Sementara pemodalnya masih diburu.
"Ini sedang kita kembangkan lagi ke atasnya, karena informasinya di lokasi tersebut dari 6 set itu ada satu pemodal yang sedang kami dalami," kata Ade Kuncoro, Sabtu (2/8).
Sementara itu, Polres Kuansing juga mengungkap kasus PETI di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditangkap yakni inisial B sebagai pekerja dan F sebagai pemodal.
Tersangka F selaku pemodal memberikan uang kepada tersangka B untuk membeli emas dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana, tersangka B membeli emas hasil PETI tersebut sekitar 50-80 gram per hari.
"Satu gramnya ini diberi dari para penambang sekitar Rp 1.500.000 per gram," katanya.
Dari hasil pembelian emas tersebut, tersangka B memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 ribu/gram.
(mei/imk)