Polda Riau Tangkap 3 Penambang PETI di Kuansing, Pemodal Diburu

Polda Riau Tangkap 3 Penambang PETI di Kuansing, Pemodal Diburu

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 02 Agu 2025 20:47 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI)./dok. Polda Riau
Kuantan Singingi -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam kasus ini ada tiga orang operator PETI.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan ketiga tersangka itu diamankan di lokasi PETI yang berada di Desa Cipetai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Di lokasi tersebut terdapat 6 set peralatan PETI.

"Tapi yang berhasil diamankan ada 3 operator dan 1 set alat PETI, yang lain melarikan diri," ujar Kombes Ade Kuncoro di Polres Kuansing, Sabtu (2/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditreskrimsus Polda Riau saat ini masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus ini untuk mengungkap pemodal di balik penambangan liar ini.

"Ini sedang kita kembangkan lagi ke atasnya, karena informasinya di lokasi tersebut dari 6 set itu ada satu pemodal yang sedang kami dalami," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau menyita 1 mesin Robin, 1 buah pompa isap, 1 botol air raksa, 1 gulung selang spiral, 8 karpet, dan ponsel.

2 Tersangka Lain

Selain itu, Polres Kuansing juga mengungkap kasus PETI di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditangkap yakni inisial B sebagai pekerja dan F sebagai pemodal.

Tersangka F selaku pemodal memberikan uang kepada tersangka B untuk membeli emas dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana, tersangka B membeli emas hasil PETI tersebut sekitar 50-80 gram per hari.

"Satu gramnya ini diberi dari para penambang sekitar Rp 1.500.000 per gram," katanya.

Dari hasil pembelian emas tersebut, tersangka B memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 ribu/gram.

Wakapolda Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penangkapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Ia menekankan bahwa penanganan PETI harus sejalan dengan visi Green Policing, yakni melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam.

"Kita harus menjaga Sungai Kuantan, urat nadi budaya dan pariwisata Riau, agar terbebas dari tambang ilegal. Terlebih menjelang event Pacu Jalur 2025 yang menjadi agenda nasional, kita harus pastikan sungai ini bersih dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung," ujar Brigjen Jossy Kusumo, Sabtu (2/8/2025).

Jossy juga menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap pelaku PETI, baik pekerja maupun pemodal, yang akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads