Polda Riau melalui Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang pelaku terkait penambangan emas tanpa izin (PETI). Dua tersangka berperan sebagai pemodal dan pekerja.
"Tersangka ada dua, yaitu inisial B sebagai pekerja dan inisial F sebagai pemodal," ujar Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Tersangka F selaku pemodal memberikan uang kepada tersangka B untuk membeli emas dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana, tersangka B membeli emas hasil PETI tersebut sekitar 50-80 gram per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu gramnya ini diberi dari para penambang sekitar Rp 1.500.000 per gram," katanya.
Dari hasil pembelian emas tersebut, tersangka B memperoleh keuntungan sekitar Rp 150 ribu/gram.
![]() |
"Tersangka B menyerahkan emas tersebut kepada tersangka F sebesar Rp 1.650.000. Ada selisih Rp 150.000 per gram," imbuhnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penambangan ilegal di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
Wakapolda Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penangkapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Ia menekankan bahwa penanganan PETI harus sejalan dengan visi Green Policing, yakni melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam.
"Kita harus menjaga Sungai Kuantan, urat nadi budaya dan pariwisata Riau, agar terbebas dari tambang ilegal. Terlebih menjelang event Pacu Jalur 2025 yang menjadi agenda nasional, kita harus pastikan sungai ini bersih dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung," ujar Brigjen Jossy Kusumo, Sabtu (2/8/2025).
Jossy juga menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap pelaku PETI, baik pekerja maupun pemodal, yang akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
(mei/idh)