Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen penuh menindak tegas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Brigjen Jossy Kusumo mengatakan penangkapan tersangka ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Ia menekankan bahwa penanganan PETI harus sejalan dengan visi Green Policing, yakni melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam.
"Kita harus menjaga Sungai Kuantan, urat nadi budaya dan pariwisata Riau, agar terbebas dari tambang ilegal. Terlebih menjelang event Pacu Jalur 2025 yang menjadi agenda nasional, kita harus pastikan sungai ini bersih dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung," ujar Brigjen Jossy Kusumo, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jossy juga menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap pelaku PETI, baik pekerja maupun pemodal, yang akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan ketiga tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing. Satu tersangka ditangkap atas penambangan ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir dan dua lainnya ditangkap atas tindak pidana PETI di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Kami telah menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas PETI, di antaranya inisial B sebagai pekerja dan FA sebagai pemodal," ujar Kombes Ade Kuncoro.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menjelaskan bahwa selama dua hari operasi ini, tim gabungan telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi rawan PETI seperti Desa Pulau Komang Sentajo, Muaro Sentajo, Pintu Gobang Kari, Koto Kombu, dan Petapahan.
"Barang bukti berupa rakit tambang, mesin sedot, kompresor, alat dulang, dan perlengkapan lainnya berhasil dimusnahkan atau diamankan," kata Ricky.
(mei/idh)