Peringatan Keras Polda Riau: Papan Larangan PETI Dipasang di Kuansing

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 14:15 WIB
Polda Riau memasang papan peringatan menambang di lokasi PETI di Kuansing (Foto: dok. Polda Riau)
Kuantan Singingi -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing). Papan larangan menambang emas dipasang di sejumlah lokasi.

"Untuk lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan kita pasang plang supaya masyarakat tidak lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut," kata Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

Plang tersebut berisikan peringatan atau larangan melakukan penambangan tanpa izin. Polda Riau mengingatkan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, sebagai mana tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Lindungi lingkungan dan masa depan kita," demikian bunyi plang tersebut.

Pada plang tersebut juga dituliskan barang biasa yang sengaja memutus, membuang atau merusak papan peringatan oleh/atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan papan peringatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 232 Ayat 1 KUHP.


13 Rakit Dimusnahkan

Polda Riau menggelar operasi besar-besaran menindak penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing) menjelang Pacu Jalur. Hari pertama operasi, total ada 13 rakit tambang emas langsung dimusnahkan di lokasi.

Operasi yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, dimulai sejak Kamis (31/7). Operasi menyasar sejumlah lokasi penambangan emas ilegal, terutama yang berada di sepanjang Sungai Kuantan, Kuansing.

"Untuk barang bukti ada tigabelas rakit yang kita sita dan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Brigjen Jossy Kusumo, Jumat (1/8/2025).

Adapun, operasi digelar di tiga titik, yakni di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah; aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Komang, Kecamatan Sentajo Raya; dan di Dusun Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Dari lokasi di Desa Pintu Gobang Kari, tim menemukan 5 rakit PETI, mesin sedot air, 1 alat dulang, 3 buah spiral, 2 karpet sintetis, 2 gulung selang, dan 2 cangkul. Sementara di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Pulau Komang disita 4 rakit PETI, 3 mesin sedot air, alat dulang, dan 3 karpet sintetis. Di lokasi terakhir juga disita 4 rakit PETI yang langsung dimusnahkan di lokasi.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan operasi PETI ini dilakukan di darat dan di sepanjang Sungai Batang Kuantan.

"Untuk operasinya di darat dan sungai, tetapi yang sungai lebih kita fokuskan supaya tidak mempengaruhi kualitas air Sungai Kuantan yang akan dipakai Pacu Jalur," ujar Ade Kuncoro.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya berkomitmen menindak PETI yang merusak lingkungan. Operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan.

"Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk PETI. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini," kata Irjen Herry Heryawan.

Penindakan akan dilakukan secara kontinu, terutama menjelang puncak Festival Pacu Jalur yang akan diselenggarakan pada 20-24 Agustus 2025 di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Penindakan ini dinilai penting, mengingat dampak dari PETI itu sendiri yang mempengaruhi kualitas air sungai yang akan digunakan sebagai arena Pacu Jalur.




(mei/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork