Polisi Pasang Plang Larangan Berkebun di 100 Ha Area Eks Karhutla Rohil

Polisi Pasang Plang Larangan Berkebun di 100 Ha Area Eks Karhutla Rohil

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 29 Jul 2025 17:49 WIB
Polres Rohil memasang plang larangan berkegiatan di lahan seluas 100 hektare bekas karhutla, Selasa (29/7/2025).
Polres Rohil memasang plang larangan berkegiatan di lahan seluas 100 hektare bekas karhutla. (Foto: dok. Polres Rohil)
Rokan Hilir -

Polres Rokan Hilir (Rohil) mulai memasang plang di lahan seluas 100 hektare bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Plang tersebut berisi peringatan ataupun larangan berkegiatan apapun di bekas lahan karhutla tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan pemasangan plang ini menindaklanjuti arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memastikan agar lahan bekas karhutla tidak kembali digunakan oleh oknum masyarakat untuk menanam sawit atau kegiatan lainnya sementara proses penyelidikan ini masih berlangsung.

"Pemasangan plang bertujuan agar pemilik lahan mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan penyebab kebakaran, dan untuk sementara tidak boleh dikelola menjadi lahan perkebunan," kata AKBP Isa, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, pemasangan plang tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Kelurahan Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam; dan di
Kelurahan Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu. Pemasangan plang ini turut menghadirkan akli karhutla dari IPB Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, serta Polsek Kubu dan Polsek Kubu Babussalam.

Dua area tersebut terimbas karhutla cukup luas yang terjadi pada 21 Juli lalu. Pemasangan plang juga sekaligus untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

ADVERTISEMENT

"Pemasangan plang juga bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," imbuhnya.

Polres Rohil memasang plang larangan berkegiatan di lahan seluas 100 hektare bekas karhutla, Selasa (29/7/2025).Polres Rohil memasang plang larangan berkegiatan di lahan seluas 100 hektare bekas karhutla, Selasa (29/7/2025)./Foto: dok. Polres Rohil

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar dengan cara membakar. Ia menegaskan sanksi pidana terhadap para pelaku yang melanggar ketentuan.

"Polres Rohil akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan pemasangan plang tersebut bentuk keseriusan Polda Riau dan Satgas Karhutla dalam penegakan hukum terhadap para pelaku. Sekaligus, bertujuan untuk memastikan agar lahan tersebut tidak kemudian digunakan untuk kebun sawit, sebagaimana modus-modus sebelumnya.

"Plang ini memastikan bahwa lahan yang terbakar tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan selanjutnya. Jadi, Polda Riau secara serius dalam melakukan upaya pencegahan, juga serius untuk melakukan penegakan hukum," tegas Irjen Herry Heryawan.

Jenderal bintang dua ini juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar dengan modus apapun, termasuk menjadikan petani sebagai tameng.

Simak juga Video: Momen Kapolri-Kapolda Riau Pantau Karhutla di Rohul Via Udara

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads