Polda-Pemprov Riau Deklarasi Pencegahan dan Penindakan TPPO-PMI Ilegal

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 13:37 WIB
Foto: Polda hingga Pemprov Riau menggelar deklarasi pencegahan dan penindakan TPPO dan pekerja migran ilegal. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau menggelar deklarasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan terhadap warga dari eksploitasi, sekaligus untuk memastikan penempatan tenaga kerja migran berjalan sesuai prosedur hukum.

Deklarasi ini digelar di Mapolda Riau, Kamis (17/7/2025), dihadiri langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Gubernur Riau yang diwakili oleh Pj Sekda Provinsi Riau M Job. Menteri Abdul Karding menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas kerja kerasnya dalam upaya penyelamatan terhadap warga korban human trafficking.

"Saya menyampaikan apresiasi kerja Polda Riau dan dukungan kuat dari Gubernur terhadap upaya menyelamatkan warga dari penyelundupan dan perdagangan orang," kata Abdul Karding.

Mengawali sambutannya, Menteri Karding menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) oleh Presiden Prabowo Subianto didasari oleh dua alasan utama. Pertama, adanya perhatian khusus terhadap pekerja migran dan fakta jumlah pekerja migran Indonesia yang sangat besar.

Ia menyebutkan, Berdasarkan data Sisko P2MI, terdapat sekitar 5,2 juta pekerja migran yang terdata bekerja di luar negeri. Namun, jika ditambah dengan mereka yang tidak terdata atau berangkat secara non-prosedural (ilegal), jumlahnya bisa mencapai lebih dari 8 juta warga Indonesia yang tersebar di 90 negara.

"Mereka ini adalah warga negara yang wajib kita lindungi, entah dia prosedural, entah dia ilegal, tugas konstitusi kita, tugas pendirian negara berdasarkan UUD adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak melindungi," tegas Karding.

Alasan kedua, pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah Migas. Oleh karena itu, para pekerja migran wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

"Selama 2024 kemarin jumlah devisa yang masuk ke Indonesia dari sektor pekerja migran itu Rp 253,3 Triliun, terbesar kedua setelah Migas. Jadi ini cukup potensial untuk menjadi penopang perekonomian negara, keluarga, desa, dan daerah," lanjutnya.

Lebih lanjut, Karding menyampaikan akar permasalahan maraknya tindak eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja migran, 97% di antaranya karena mereka berangkat secara ilegal atau non-prosedural. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan kekerasan ini, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola dalam urusan keluar-masuk pekerja migran.

"Ini problemnya di sini. Memperbaiki pintu masuk atau menjadikan kementerian ini menjadi satu-satunya pintu untuk orang bekerja ke luar negeri, sistem harus kita bangun, budaya harus kita bangun agar orang berangkat secara prosedural," imbuhnya.

Berikut ini deklarasi bersama yang dibacakan oleh Forkopimda Riau:

Kami Forum Komunikasi Daerah Provinsi Riau bersepakat dan berkomitmen untuk:

1. Mencegah segala bentuk tindakan/aktivitas terkait penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Riau
2. Mengungkap dan menindak penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dengan sanksi hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
3. Bersinergi secara bersama-sama dalam melakukan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.

Lihat juga Video: Keluarganya Jadi Korban TPPO, Warga Brebes Ngadu ke Ahmad Luthfi




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork