Kedok Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul di Rohul Ditangkap Tim Raga

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 27 Jun 2025 08:21 WIB
Foto: Dukun cabul berkedok pengobatan alternatif di Rokan Hulu (Rohul) ditangkap Tim Raga (dok. Polres Rohul)
Rokan Hulu -

Seorang pria berinisial MA (55) di Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap wanita inisial S (26). Pelaku melakukan pencabulan dengan kedok pengobatan alternatif.

"Modus yang dilakukan tersangka inisial MA menyerupai aktor Film Walid, di mana tersangka inisial MA mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban inisial S," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Pencabulan terjadi pada Minggu (17/3), ketika korban datang ke rumah tersangka bersama 2 anaknya untuk berobat. Dengan segala bujuk rayu, tersangka kemudian meminta korban untuk menginap.

"Selama pengobatan tersebut, tersangka inisial MA meminta korban untuk tinggal di rumahnya selama satu minggu," imbuhnya.

Pada saat itulah korban dicabuli. Korban yang merasa dihipnotis baru tersadar pada Senin (18/3).

"Korban mengaku merasa dihipnotis dan merasa ditipu oleh tersangka inisial MA, dan baru sadar kalau dirinya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka inisial MA sejak pada Hari Senin, 18 Maret 2024," jelasnya.


Korban Disekap

Lebih lanjut, AKBP Emil menjelaskan bahwa selama pengobatan tersebut, korban dan dua anaknya disekap di dalam rumah tersangka.

"Korban bersama dua anak perempuan yang masih kecil ikut dikurung/dikunci di dalam rumah tersebut," katanya.

Setelah mendapatkan kesempatan, korban dan dua anaknya melarikan diri lewat Jalan Setia Budi, Desa Ujung Batu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah korban sadar, saat itu juga korban langsung melarikan diri, keluar dari rumah tersangka bersama dengan anak-anaknya ke Jalan Setia budi Desa Ujung batu Kecamatan Ujung batu. Lebih lanjut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada Selasa (24/6) sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Pematang Tebing, Kecamatan Ujung Baru, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut.

"MA sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud di Pasal 6 (b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork