Tim Raga Polres Rohul Tangkap Kakek Bejat yang Cabuli ABG Anak Tetangga

Tim Raga Polres Rohul Tangkap Kakek Bejat yang Cabuli ABG Anak Tetangga

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 20 Jun 2025 23:55 WIB
Seorang kakek berinisial JR ditangkap polisi atas dugaan pencabulan di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Pria berusia 72 tahun itu mencabuli remaja putri berusia 17 tahun. JR ditangkap pada Kamis (19/6/2025).
Foto: Kakek berusia 72 tahun di Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi karena melakukan pencabulan./dok.Polres Rokan Hulu
Rokan Hulu -

Seorang kakek berinisial JR ditangkap polisi atas dugaan pencabulan di Rokan Hulu (Rohul), Riau. Pria berusia 72 tahun itu mencabuli remaja putri berusia 17 tahun yang juga tetangga korban.

"Benar Unit PPA dan Tim Raga Polres Rohul telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat ini diamankan di Polres Rohul," kata Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Ejoice Manalu, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Awalnya, pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka JR datang ke rumah korban untuk mengantarkan kue.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana pada saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah dan kemudian pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam kamar dan sesampainya di dalam kamar, pelaku langsung mencabuli korban," jelasnya.

Setelah kejadian itu korban merasa trauma hingga akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya. Orang tua korban tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit PPA Polres Rohul dan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Raga pada Kamis (19/6).

"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Polres Rohul," imbuhnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, JR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads