Potret 'Kuburan' Limbah B3 di Pekanbaru Dibongkar Polisi: Ada Jarum Suntik

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 20 Jun 2025 12:58 WIB
Potret 'kuburan' limbah medis yang dibongkar polisi di Jalan Beringin, Kecamatan Bianwidya, Kota Pekanbaru, Riau. (Foto: dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Gudang yang menimbun limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kota Pekanbaru, Riau, digerebek polisi. Total 6 ton limbah medis disita polisi dari lahan gudang yang digunakan pelaku untuk mengubur limbah-limbah tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan ada lebih kurang 6 ton di gudangnya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025).

Selain limbah medis yang 'dikubur', polisi juga menemukan barang bukti limbah medis di dalam gudang tersebut. Limbah medis itu berupa jarum suntik (spuit) bekas, botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimiawi, sarung tangan bekas.

"Bahkan ada juga bekas darah, impusan, kami cek kemarin banyak darah di gudangnya, bekas kantong darah," imbuhnya.

Gudang PT GPT ini digerebek Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (19/6) kemarin. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi pada akhir Mei 2025 lalu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, kami menemukan ada beberapa limbah medis yang disimpan di gudang tersebut. Kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tersangka ini menimbun limbah medis di lahan miliknya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika saat dihubungi secara terpisah.

Polresta Pekanbaru membongkar penimbunan limbah medis di sebuah lahan di Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, pada Kamis (19/6/2025). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini/Foto: dok. Polda Riau

Untuk mengelabui aparat yang berwenang, tersangka menutupi timbunan limbah medis itu dengan tanaman singkong.

"Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbun limbah medis itu dengan tanaman singkong," tambahnya.

Direktur Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku yakni pria inisial MIS selaku direktur PT tersebut.

"Benar, satu orang sudah kami amankan, laki-laki dengan inisial MIS. Jadi dia direktur di perusahaan tersebut," kata Kombes Jeki.

Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork