×
Ad

Kolom

Menjaga Peradilan Militer dalam Negara Demokrasi

AM Hendropriyono - detikNews
Sabtu, 25 Apr 2026 11:38 WIB
Foto: AM Hendropriyono
Jakarta -

Wacana mengenai revisi Undang-Undang Peradilan Militer kembali mengemuka. Sejumlah kalangan mendorong agar seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, khususnya yang bersifat umum, dialihkan ke peradilan sipil. Argumentasinya sederhana: demi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Namun, persoalan ini tidak sesederhana itu. Negara tidak boleh tergelincir pada simplifikasi yang justru berpotensi melemahkan sistem pertahanan nasional.

Peradilan militer bukanlah institusi yang dibentuk untuk melindungi pelanggar hukum. Ia lahir dari kebutuhan objektif negara untuk menjaga disiplin, efektivitas, dan kesiapan tempur angkatan bersenjata. Militer bukanlah organisasi sipil bersenjata. Ia bekerja dalam sistem komando yang ketat, dalam situasi ekstrem, bahkan dalam kondisi perang dan operasi rahasia. Dalam konteks seperti itu, pelanggaran hukum tidak semata-mata berdimensi individual, tetapi juga berdampak pada keselamatan satuan, keberhasilan operasi, bahkan kedaulatan negara.

Di sinilah letak perbedaan mendasar antara hukum sipil dan hukum militer. Seorang prajurit yang membangkang perintah dalam situasi operasi, misalnya, bukan sekadar melanggar hukum, tetapi dapat membahayakan nyawa rekan-rekannya. Kelalaian kecil dapat berujung fatal. Karena itu, sistem peradilan militer dirancang untuk memahami dimensi operasional tersebut-sesuatu yang tidak selalu dapat ditangkap secara utuh dalam peradilan umum.

Selain itu, tidak dapat diabaikan bahwa banyak perkara militer bersinggungan dengan rahasia negara, strategi pertahanan, dan operasi intelijen. Membuka seluruh proses tersebut ke ruang publik peradilan umum tanpa batas dapat menimbulkan risiko keamanan yang serius. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi bukan hanya keadilan individu, tetapi juga kepentingan strategisnya.

Penting untuk dicatat, Indonesia bukanlah pengecualian. Negara-negara demokrasi maju tetap mempertahankan sistem peradilan militer. Amerika Serikat memiliki Uniform Code of Military Justice dengan mekanisme court martial. Inggris mempertahankan Court Martial. Singapura dan Malaysia, yang dikenal dengan disiplin militernya, juga memiliki sistem serupa. Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan peradilan militer bukanlah anomali, melainkan kebutuhan universal dalam tata kelola pertahanan negara.

Namun demikian, kritik terhadap praktik peradilan militer tidak boleh diabaikan. Persepsi adanya vonis yang lebih ringan atau kurang transparan merupakan sinyal bahwa reformasi diperlukan. Di sinilah kita harus jernih membedakan antara kelemahan implementasi dengan relevansi institusinya. Jika terdapat kekurangan, yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasan, transparansi, dan kualitas putusan-bukan dengan menghapus peradilan militernya.

Pendekatan yang lebih bijak adalah melakukan reformasi terukur. Untuk tindak pidana umum tertentu yang tidak berkaitan dengan tugas militer, dapat dipertimbangkan keterlibatan peradilan sipil. Namun untuk pelanggaran yang berkaitan langsung dengan disiplin, operasi, dan struktur komando militer, peradilan militer tetap harus menjadi forum utama. Dengan demikian, prinsip keadilan tetap terjaga tanpa mengorbankan efektivitas pertahanan negara.

Negara yang kuat bukan hanya memiliki hukum yang adil, tetapi juga memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa kekuatan bersenjatanya tetap disiplin dan terkendali. Peradilan militer adalah bagian dari mekanisme tersebut. Menghapusnya bukanlah solusi, melainkan potensi masalah baru.

Karena itu, arah kebijakan yang tepat bukanlah abolisi, melainkan reformasi. Kita membutuhkan peradilan militer yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih dipercaya publik-tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga disiplin dan kesiapan tempur.

Pada akhirnya, kedaulatan negara tidak hanya dijaga di medan perang, tetapi juga di ruang-ruang hukum yang memastikan bahwa setiap prajurit tetap berada dalam koridor negara hukum. Peradilan militer adalah salah satu pilar penting dalam bangunan itu. Menjaganya berarti menjaga negara itu sendiri.

AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer

Simak juga Video: PDIP Sebut Perlu Adanya Revisi soal Aturan Peradilan Militer




(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork