Proses Revisi Undang-Undang Pemilu masih menghadapi jalan panjang dan terjal, serta tidak kunjung menemui titik yang jelas. Revisi UU Pemilu saat ini memang menjadi salah satu agenda Prolegnas 2026, dimana prosesnya sedang bergulir di DPR. Namun, proses tersebut kini berada di persimpangan krusial dan diwarnai oleh tarik menarik kepentingan politik yang berisiko berdampak pada kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Hingga saat ini, proses pembahasan revisi UU Pemilu masih sebatas informal di antara elite partai politik. Belum ada draf revisi resmi Rancangan UU perubahan atas UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu tersebut, baik dari Panja di Komisi II maupun Pansus lintas Fraksi-yang dapat dirujuk dan dikaji oleh publik.
Padahal, proses tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai pada pertengahan 2027 mendatang. Indikasi tarik ulur semakin nampak ketika Komisi II DPR RI menjadwalkan rapat pembahasan awal bersama Badan Keahlian DPR (BKD) pada Selasa (14/4) lalu. Namun, rapat tersebut tiba-tiba dibatalkan tanpa keterangan yang jelas. Meski pada akhirnya rapat tersebut tetap jadi digelar secara tertutup dan tidak dapat dipantau oleh publik.
Indikasi Politik Ruang Belakang
Tampaknya, kemajuan paling konkret dari proses revisi UU Pemilu ini adalah lahir dari serangkaian pertemuan informal hasil inisiasi dari para pimpinan partai politik dan elit mereka. Meskipun, fokus bahasan mereka terindikasi cenderung berkisar pada isu krusial untung-rugi partai politik, seperti terkait wacana Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) yang mana sempat muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5% hingga 6%. Lalu, juga banyak desas-desus soal besaran Daerah Pemilihan (Dapil Magnitude), dimana muncul perdebatan mengenai alokasi kursi per dapil.
Pembahasan harusnya difokuskan pada banyak isu-isu krusial lain yang berkaitan dengan perbaikan kualitas pemilu, seperti pengaturan politik uang, kampanye ruang digital, penguatan independensi penyelenggara, hingga penyederhanaan teknis pemilihan serentak.
Model pembahasan ruang belakang seperti ini secara inheren justru menciptakan ancaman serius terhadap kesehatan demokrasi kita. Proses seperti ini rawan terjadi penyempitan ruang partisipasi dan menjadikan forum-forum resmi seperti RDPU hanya sebatas formalitas. Tanpa pengawasan, maka pembahasan akan didominasi agenda elektoral elit politik dan parpol. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap proses dan produk legislasi tergerus karena rakyat tidak dilibatkan secara bermakna.
Bayang-Bayang 'Abusive Legislation'
Muncul ketakutan publik jika draf di tahap awal mengalami stagnasi, maka akan menjadi preludium atau prakondisi untuk munculnya patologi legislasi yang elitis, yakni pembahasan akan terus tertutup dan pengesahan kilat di menit-menit akhir.
Jangan sampai, ketakutan publik terjadi dan mengulangi praktik 'abulsive legislation', dimana terjadi penggunaan mekanisme prosedural demokratis secara legal-formal, namun justru sengaja membongkar, mengikis hingga menghancurkan substansi demokrasi itu sendiri.
Ketakutan ini bukan tidak berdasar, trauma masa lalu nampaknya masih berbekas di publik saat DPR dan Pemerintah secara terang-terangan berupaya menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia pencalonan dan ambang batas pencalonan pilkada melalui Revisi UU Pilkada, yang hanya dibahas dalam hitungan hari pada Agustus 2024 lalu. Meskipun, akibat desakan keras dan demonstrasi dari publik upaya ini berhasil digagalkan.
Publik patut mengawal dan menuntut transparansi, agar Revisi UU Pemilu tidak dimatangkan di ruang-ruang lobi politik yang tertutup dari jangkauan publik, sementara RDPU hanya difungsikan sebagai formalitas untuk melegitimasi proses agar dianggap demokratis.
Risiko Dibahas Terburu-Buru
Proses Revisi UU Pemilu memiliki tenggat waktu terbatas, yakni harus rampung sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Jika revisi UU Pemilu baru akan dikebut pembahasannya pada akhir 2026 atau bahkan meleset ke tahun 2027, hal ini akan memicu krisis multidimensi yang merusak postur kesiapan pemilihan umum
Pembahasan terburu-buru tidak hanya berdampak pada luputnya perbaikan substansial dalam regulasi Pemilu kita, namun juga berdampak destruktif pada hal-hal lain. Misalnya, pada akhir 2026 atau awal 2027 tahapan awal rekrutmen Anggota KPU dan Bawaslu harus sudah dijalankan. Rekrutmen akan berpotensi mengalami masalah jika dipaksakan dengan landasan hukum yang abu-abu di tengah ketidakpastian proses revisi UU Pemilu.
Selain itu, Pemilu membutuhkan aturan teknis. Maka, penyusunan regulasi teknis seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu juga akan terdampak jika proses dilakukan terburu-buru. KPU dan Bawaslu akan mengalami kesulitan dalam memformulasikan aturan teknis. Sebab, butuh waktu memadai untuk menerjemahkan norma abstrak dari UU Pemilu hasil revisi nantinya.
DPR harus segera menunjukkan komitmennya terhadap transparansi proses revisi UU Pemilu dan keberpihakan terhadap hak rakyat, salah satunya dengan mempublikasikan segera naskah akademik dan draf RUU kepada publik. Selain itu, seluruh rapat pembahasan harus dilakukan terbuka dan melibatkan secara penuh masukan dari masyarakat sipil serta tokoh ahli, bukan sebatas formalitas.
Pembahasan juga harus bergeser dari sekadar kepentingan elektoral jangka pendek, kepada agenda reformasi fundamental untuk perbaikan sistem pemilu ke depan.
Muhammad Iqbal Khatami. Peneliti Komite Independen Sadar Pemilu.
Simak juga Video: Puan Tegaskan DPR Tak Bahas Revisi UU Pemilu Secara Diam-diam
(rdp/imk)