Revisi UU Pemilu Tersendat, Risiko Demokrasi Menguat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Revisi UU Pemilu Tersendat, Risiko Demokrasi Menguat

Jumat, 24 Apr 2026 11:30 WIB
Muhammad Iqbal Kholidin
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu atau pilkada
Foto: Ilustrasi Pemilu (Freepik/freepik)
Jakarta -

Pembaruan regulasi pemilu selalu terdengar sebagai agenda yang disepakati bersama. Hampir tidak ada pihak yang secara terbuka menolak pentingnya memperbaiki kualitas demokrasi elektoral. Semua sepakat bahwa sistem yang ada perlu dibenahi, dari soal representasi politik, kepastian hukum, hingga perlindungan hak pilih warga negara. Namun, jika melihat perkembangan revisi Undang-Undang Pemilu hari ini, kesan yang muncul justru sebaliknya. Prosesnya berjalan ragu-ragu, tersendat, dan seperti tidak sepenuhnya diyakini oleh para pembentuk undang-undang itu sendiri.

Lebih dari itu, ada keganjilan yang sulit diabaikan. Pembahasan berjalan, tetapi tidak benar-benar bergerak. Diskusi dilakukan, tetapi belum sampai pada perumusan. Dokumen dasar yang seharusnya menjadi pijakan bersama bahkan belum terbuka ke publik. Dalam situasi seperti ini, sulit menghindari kesan bahwa waktu tidak sedang dikejar, melainkan dibiarkan berlalu.

Padahal, kebutuhan pembaruan regulasi pemilu bukan hal baru. Sejak evaluasi pasca-Pemilu 2024, berbagai catatan kritis telah disampaikan secara terbuka. Penurunan kualitas integritas pemilu, problem penyelenggaraan, hingga ketimpangan dalam kompetisi politik menjadi isu yang berulang. Berbagai organisasi masyarakat sipil bahkan telah melangkah lebih jauh dengan menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang secara konkret melalui proses yang partisipatif.

Artinya, persoalan bukan terletak pada ketiadaan gagasan. Justru sebaliknya, bahan untuk melakukan pembaruan sudah tersedia. Yang belum terlihat adalah kemauan politik untuk menjadikannya sebagai agenda yang sungguh-sungguh diprioritaskan.

Dalam perspektif ini, stagnasi pembahasan tidak bisa lagi dibaca sebagai keterlambatan administratif semata. Ia mencerminkan lemahnya komitmen institusional dalam merespons kebutuhan demokrasi. Ketika kebutuhan perubahan sudah berulang kali diidentifikasi, tetapi tidak diikuti langkah konkret, yang muncul adalah pembiaran. Dan dalam konteks demokrasi, pembiaran bukan kondisi netral. Ia membuka ruang bagi bertahannya masalah lama, bahkan memperkuatnya.

Lebih jauh, penundaan yang terus terjadi juga menimbulkan pertanyaan yang lebih serius. Apakah ini sekadar ketidaksiapan, atau justru pilihan politik untuk mempertahankan keadaan yang ada. Dalam banyak kasus, regulasi pemilu tidak pernah lepas dari tarik menarik kepentingan. Menunda pembahasan bisa menjadi cara paling aman untuk menjaga konfigurasi kekuasaan tetap seperti sekarang.

Jika demikian, maka stagnasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bagian dari persoalan yang lebih struktural dalam demokrasi kita.

Di tengah kondisi itu, perdebatan publik sering kali bergerak ke arah yang terlalu sempit. Diskursus tentang pemilu cenderung difokuskan pada bagaimana menciptakan kompetisi yang lebih baik, seolah-olah persoalan utama demokrasi kita hanya terletak pada kurangnya persaingan. Padahal, masalahnya tidak sesederhana itu.

Pemilu bisa saja terlihat kompetitif di permukaan, tetapi tetap tidak setara secara struktur. Kompetisi yang berlangsung di atas ketimpangan sumber daya, akses politik, dan kontrol kelembagaan tidak pernah benar-benar menghadirkan keadilan. Dalam kondisi seperti ini, memperbaiki desain tanpa menyentuh akar persoalan hanya akan menghasilkan perubahan yang bersifat kosmetik.

Ironisnya, ketika berbagai tanda kemunduran itu semakin jelas, respons yang muncul justru cenderung datar. Kita seperti terjebak dalam cara pandang yang sempit, hidup dalam ruang nyaman yang membatasi cara melihat persoalan, tanpa upaya serius untuk keluar dari batas tersebut.

Di satu sisi, publik menuntut pemilu yang jujur dan adil. Namun di sisi lain, praktik seperti politik uang, manipulasi suara, hingga konsentrasi kekuasaan melalui jejaring keluarga atau dinasti politik masih terus terjadi dan, dalam batas tertentu, diterima sebagai hal yang wajar. Ketika ketidakberesan mulai dianggap normal, ruang untuk melakukan perbaikan justru semakin menyempit.

Kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan apatis dalam kehidupan politik. Tidak sedikit yang sebenarnya menyadari ada yang keliru, tetapi memilih diam. Sebagian merasa tidak memiliki daya untuk mengubah keadaan, sebagian lain menyesuaikan diri dengan situasi yang ada. Dalam jangka panjang, sikap seperti ini justru memperkuat status quo yang bermasalah.

Dalam konteks inilah revisi UU Pemilu seharusnya diposisikan. Ia bukan sekadar agenda legislasi, tetapi momentum untuk memperbaiki fondasi demokrasi. Tanpa pembaruan yang serius, kita hanya akan mengulang masalah yang sama dalam pemilu berikutnya.

Namun waktu yang tersedia semakin sempit. Tahapan menuju Pemilu 2029 sudah di depan mata. Pada Oktober 2026, proses seleksi penyelenggara pemilu harus mulai berjalan. Tanpa kerangka hukum yang diperbarui, proses tersebut berisiko mengulang kelemahan yang sama, mulai dari kualitas rekrutmen hingga integritas kelembagaan.

Pengalaman menunjukkan bahwa kualitas penyelenggara pemilu sangat ditentukan oleh desain proses seleksi. Ketika prosesnya lemah, dampaknya langsung terasa pada kapasitas dan independensi lembaga. Dalam situasi seperti ini, mempertahankan kerangka regulasi yang sama tanpa perbaikan bukan hanya kelalaian, tetapi keputusan yang berisiko.

Masalahnya, penundaan yang terus terjadi justru mempersempit ruang untuk melakukan pembahasan yang berkualitas. Jika kecenderungan ini berlanjut, tekanan waktu akan memaksa proses legislasi dilakukan secara terburu-buru.

Dalam situasi seperti itu, yang pertama kali dikorbankan bukan sekadar prosedur, melainkan substansi. Isu-isu mendasar yang seharusnya menjadi inti reformasi akan sulit dibahas secara utuh. Perdebatan tentang desain sistem pemilu, pembenahan proses pencalonan, perbaikan mekanisme seleksi penyelenggara, hingga penguatan integritas pemilu membutuhkan waktu, data, dan ruang deliberasi yang memadai.

Ketika waktu tidak tersedia, pembahasan cenderung bergeser ke hal-hal yang paling mudah disepakati atau paling menguntungkan secara politik. Akibatnya, revisi yang dihasilkan berisiko menjadi dangkal. Perubahan hanya menyentuh permukaan, sementara persoalan struktural tetap dibiarkan.

Lebih jauh, kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap praktik fast track legislation yang berbahaya. Ketika waktu semakin sempit, dorongan untuk mempercepat proses legislasi tanpa pembahasan yang memadai menjadi semakin besar. Proses yang seharusnya deliberatif berubah menjadi serba cepat, dengan ruang diskusi yang terbatas dan partisipasi publik yang semakin menyempit.

Dalam konteks pemilu, pendekatan seperti ini berisiko menghasilkan norma yang tidak matang dan tidak stabil. Regulasi yang lahir dalam kondisi tergesa-gesa cenderung menyisakan banyak celah, mudah dipersoalkan, dan pada akhirnya kembali mengganggu kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Situasi inilah yang kemudian membuka ruang bagi munculnya jalan pintas. Ketika waktu semakin sempit dan tekanan politik meningkat, godaan untuk mencari solusi instan menjadi semakin besar. Namun, pendekatan seperti itu justru berisiko memperburuk keadaan. Reformasi pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial dan tergesa-gesa. Ia membutuhkan perumusan yang matang, berbasis evaluasi, dan melibatkan publik secara luas.

Jika seluruh dinamika ini dibaca secara utuh, yang kita hadapi bukan sekadar keterlambatan pembahasan, melainkan krisis dalam tata kelola legislasi itu sendiri. Ketika fungsi pembentukan undang-undang tidak berjalan responsif terhadap kebutuhan demokrasi, yang muncul adalah situasi yang layak disebut sebagai bencana legislasi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi merusak kualitas demokrasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi politik. Revisi UU Pemilu yang seharusnya menjadi momentum perbaikan justru terancam berubah menjadi simbol kegagalan untuk berbenah.

Karena itu, langkah yang dibutuhkan sebenarnya cukup jelas. Pembahasan revisi UU Pemilu harus segera dipercepat, tetapi tetap dijalankan secara terbuka, partisipatif, dan berbasis bukti. Naskah akademik dan draf RUU harus segera diselesaikan dan dipublikasikan agar publik dapat memberikan masukan secara bermakna.

Lebih dari itu, partai politik dan para pengambil keputusan perlu menunjukkan komitmen yang nyata untuk tidak mempertahankan status quo regulasi yang bermasalah. Tanpa komitmen tersebut, revisi UU Pemilu hanya akan menjadi formalitas yang tidak menyentuh persoalan mendasar.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal arah demokrasi. Apakah kita ingin memperbaiki sistem secara serius, atau sekadar mempertahankan kondisi yang ada dengan sedikit penyesuaian.

Jika proses ini terus berjalan setengah hati, kita hanya akan terus berada dalam lingkaran yang sama. Masalah sudah diketahui, solusi sudah dirumuskan, tetapi perubahan tidak pernah benar-benar dijalankan.

Dan jika itu yang terjadi, kita tidak sedang kekurangan gagasan. Kita hanya sedang kekurangan keberanian untuk keluar dari tempurung yang selama ini membatasi cara kita melihat dan memperbaiki demokrasi itu sendiri.

Muhammad Iqbal Kholidin. Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Memiliki fokus pada isu reformasi sistem pemilu, studi partai politik dan partisipasi politik warga negara.

(rdp/imk)


Berita Terkait