Dalam perjalanan ibadah haji dikenal ada dua sistem pendaftaran yakni sepanjang waktu dan sekali setahun. Pendaftaran sepanjang waktu memiliki konsekuensi antrean dan biaya murah. Sementara pendaftaran sekali setahun tanpa antrean dan biaya mahal. Malaysia dan Indonesia adalah dua negara yang menjadi pionir dalam melakukan pendaftaran haji sepanjang masa, berangkat sesuai nomor antrean dan biaya Jemaah haji dibantu dari pengelolaan dana jemaah.
Untuk mengelola dana haji, Malaysia membentuk Tabung Haji dengan aset saat ini setara dengan Rp 350 triliun. Indonesia membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki aset kurang lebih Rp 230 triliun (2025). Negara2 pengirim Jemaah haji besar lainnya, seperti Pakistan, Nigeria, Mesir, India dan Bangladesh melakukan pendaftaran sesuai kuota tahunan, tanpa antrean dan tidak memiliki dana haji.
Sebelum tahun 1990an, Indonesia melakukan sistem pendaftaran tanpa antrean. Namun karena minat pendaftaran yang sangat tinggi diberlakukan sistem antrean, mendaftar sepanjang masa dan berangkat haji berdasarkan urutan kuota tahunan. Pengaturan pendaftaran haji sepanjang tahun dikukuhkan pertama kali di Indonesia adalah UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ketentuan pengaturan tersebut masih berlaku hingga kini diperbaharui melalui UU nomor 14 tahun 2025. Kedua sistem tersebut memiliki keuntungan dan kerugian. Sistem antrean lebih transparan, ada kepastian dan adil.
Negara yang menyelenggarakan ibadah haji dapat mengumpulkan dana dari setoran awal dan hasil kelolaannya dapat mengurangi beban biaya haji setiap Jemaah. Kerugian pendaftaran sepanjang masa menjadikan antrean semakin panjang.
Di Indonesia rata-rata waktu tunggu bagi pendaftar baru saat ini telah mencapai lebih sekitar 25 tahun untuk Jemaah regular dan 7 tahun Jemaah haji khusus. Di Malaysia lebih dari 100 tahun untuk haji regular.
Sistem pendaftaran tahunan dilakukan tanpa antrean, calon jemaah haji mendaftar satu kali ke sistem "urutan" atau "undian" atau "persaingan", tergantung mana yang dipilih. Yang masuk saringan kuota tahunan dapat langsung berangkat. Yang tidak masuk kuota dapat ikut lagi tahun berikutnya. Dengan sistem seperti ini tidak ada Jemaah tunggu.
Namun karena dengan sistem urutan atau undian setiap tahun, tidak ada kepastian kapan berangkat dan bisa jadi karena minat tinggi, calon jemaah mendaftar setiap tahun sampai dapat. Jika terpilih, calon jemaah membayar sesuai dengan biaya keekonomian alias mahal.
Sistem ini di Indonesia dikenal dengan Furoda atau haji non-kuota. Tanpa antre namun tidak ada kepastian karena menunggu ketersediaan visa dari Saudi dan biayanya mahal, bisa mencapai 10 kali lipat biaya haji regular.
Pada tahun 2019, perwakilan Misi Haji dengan jemaah haji besar seperti Pakistan, Nigeria, Libya, Bangladesh dan beberapa negara Afrika pernah melakukan studi pengelolaan dana haji kepada Indonesia. Tahun 2022, rombongan otoritas haji Nigeria (NAHCON) datang ke Indonesia untuk belajar sistem antrean dan pengelolaan dana haji. Mereka bermaksud menjajagi sistem pendaftaran sepanjang tahun dan membentuk Lembaga Pengelola Keuangan Haji yang professional dan memberikan manfaat untuk Jemaah haji.
Saat ini, banyak negara yang mengalami kesulitan untuk mengatur minat tinggi dari calon Jemaah haji dan kuota terbatas. Terjadi gelombang ketidakpuasan terhadap sistem undian atau urutan pendaftaran haji yang menguntungkan orang yang punya akses.
Calon Jemaah haji dari berbagai negara pengirim Jemaah haji tersebut juga keberatan untuk membayar biaya haji yang terus meningkat, khususnya biaya pelayanan di Arab Saudi. Tambahan beban tersebut sulit untuk ditumpukan pada negara karena keterbatasan anggaran yang ada.
Di samping itu sulit untuk mendapat alokasi dengan argumen bahwa biaya Jemaah haji adalah urusan pribadi tidak dibebankan kepada negara kecuali urusan pengurusan kuota, paspor, visa, pelatihan, petugas dan kantor haji.
Saat ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji melalui pengorganisasian Misi Haji Pemerintah dan perwakilan Travel Swasta. Tampaknya ke depan dengan Visi Saudi 2023, haji akan tetap dilakukan secara hybrid dan mendorong kerjasama dengan provider swasta tanpa antrean lebih banyak.
Penyelenggaraan haji menuju ke arah digitalisasi. Visi Saudi 2030 bertujuan untuk merevolusi penyelenggaraan ibadah haji dengan mendigitalisasi pendaftaran, meningkatkan kapasitas hingga 5 juta jamaah, dan meningkatkan keamanan. Inisiatif utama meliputi pelayanan visa elektronik, dan layanan kuota haji yang lebih luas secara pribadi melalui menyederhanakan prosedur masuk untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan.
Penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran haji mulai beralih ke sistem yang sangat digital dan terpusat, yang sebagian besar dikelola melalui platform Nusuk Hajj milik Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk jamaah internasional (hajj.nusuk.sa). World Hajj and Umrah Convention (WHUC) berpusat di London menyoroti pentingnya pergeseran ini, mendukung digitalisasi layanan agar selaras dengan Visi Saudi 2030, memastikan transparansi, keberlanjutan, dan manajemen yang efisien.
Sebelum menuju kepada system yang hybrid atau campuran, Indonesia perlu mempersiapkan manajemen perhajian modern, pengelolaan keuangan, orientasi pelayanan dan digitalisasi melalui penyesuaian fungsi dari Kementerian Haji sebagai provider system, agregator dan edukator yang efektif.
Pengelolaan keuangan sebaiknya tetap dikerjasamakan dengan lembaga profesional seperti BPKH. Saat ini konsentrasi Pemerintah dan DPR RI adalah memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1447H atau 2026 yang lancar untuk membangun reputasi yang terpuruk pada beberapa tahun terakhir.
Anggito Abimanyu. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lihat juga Video: Menteri Haji Bahas Wacana 'War Tiket' Naik Haji Tanpa Antre
(rdp/rdp)