×
Ad

Kolom

Denda Bukan 'Cuci Tangan' Merusak Hutan

Aswin Usup - detikNews
Senin, 13 Apr 2026 20:15 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta -

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan. Ini penyerahan Tahap VI yang nilainya lebih dari Rp 11 triliun.

Penyerahannya ke negara melalui Kejaksaan Agung, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026). Ini menegaskan bahwa penertiban lahan ilegal jadi prioritas negara.

"Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp 31,3 triliun," ungkap Presiden.

"Nilainya sangat besar, bisa untuk membantu perbaikan 34 ribu sekolah dan membangun 500 ribu rumah bersubsidi bagi saudara-saudara kita yang masih berpenghasilan rendah," lanjutnya.

Nilai uang denda yang berhasil dipungut dari pelanggar izin penggunaan lahan hutan di atas memang memukau. Namun, pencapaian sanksi administratif alias di atas kertas tersebut belum benar-benar menyentuh akar permasalahan di lapangan. Satgas PKH harus melangkah lebih jauh dari urusan hukum formal menuju Audit Ekologis yang menyeluruh.

Prestasi dan Tantangan

Tidak dapat dipungkiri, Satgas PKH telah menunjukkan kinerja sangat baik dalam memetakan tumpang tindih lahan dan memaksa korporasi nakal membayar denda. Masyarakat sekitar hutan juga menyambutnya dengan baik karena akhirnya ada kepastian hukum.

Terhadap prestasi tersebut, saya mengingatkan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak boleh berhenti pada serah terima dokumen di atas meja. Lahan yang rusak akibat alih fungsi ilegal, wajib dipulihkan fungsi biologisnya sebagai jaminan masa depan.

Sudah seharusnya Satgas PKH juga menerapkan mekanisme audit ekologis. Fungsi utama dari audit ekologis adalah memverifikasi kondisi nyata di lapangan.

Lahan tersebut kembali berfungsi secara biologis, bukan sekadar secara hukum. Dan memulihkan hutan adalah tanggung jawab si pelaku perusakan.

Audit Ekologis

Saya menekankan denda pada dasarnya adalah hukuman administratif atas kesalahan masa lalu. Sedangkan audit ekologis adalah mekanisme pertanggungjawaban jaminan masa depan.

Ada tiga pilar utama dalam audit ekologis yang harus Satgas PKH lakukan yang tidak hanya di titik lokasi lahan bersangkutan, namun juga lahan terdampak di sekitarnya. Terutama lahan gambut yang jadi rentan terbakar karena dikeringkan dalam proses penyiapan lahan hutan produksi.

Verifikasi Restorasi Fisik yang Bukan di Atas Kertas

Audit ini mengecek apakah perusahaan yang melanggar telah melakukan pembasahan kembali (rewetting) pada lahan gambut yang mereka keringkan. Audit ekologis memastikan sekat kanal benar-benar dibangun secara teknis. Uang denda sudah masuk ke kas negara, tapi jika kanal terbuka dan gambut tetap kering, kebakaran akan terus terjadi.

Pemeriksaan Kesehatan Alveoli Hutan

Di dalam riset mengenai Climate Change Mitigation (2021), hutan yang pernah dikonversi secara ilegal mengalami kerusakan struktur tanah. Audit ekologis akan mengukur sejauh mana kemampuan tanah tersebut untuk kembali menyerap karbon dan air.

Audit Kewajiban Plasma 20%

Satgas sering menemukan plasma dibangun di luar HGU yang berujung konflik. Audit ekologis memastikan distribusi lahan plasma dilakukan di area yang layak secara lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi warga lokal tanpa merusak zona konservasi.

Menghubungkan Anggaran ke Garis Depan Pencegahan Kebakaran Hutan

Saya juga menyoroti masalah anggaran. Hasil denda triliunan rupiah dari Satgas PKH seharusnya bisa dikelola untuk memperkuat mitigasi di pedalaman.

Sejauh ini, kewenangan penggunaan anggaran penanggulangan hutan masih terkonsentrasi di tingkat provinsi atau kabupaten yang jauh dari lokasi api. Padahal pemantauan dan pencegahan bisa lebih efektif bila dana tersebut di tangan kepala desa terdekat titik kebakaran hutan yang sebenarnya di situ-situ saja.

Usulan ini mendorong regulasi yang memungkinkan dana tersebut mengalir langsung ke Kepala Desa untuk penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Api muncul di desa, tapi uangnya ada di kota. Inilah yang membuat kita selalu terlambat.

Saya juga mendorong penggunaan alat pemadam yang sesuai dengan medan lokal, seperti Pompa Portabel Tenaga Surya hasil temuannya, ketimbang mengandalkan alat impor yang sering macet di lumpur gambut.

Kedaulatan Ekologi

Keberhasilan sepak terjang Satgas PKH adalah modal besar. Sayangnya, tanpa audit ekologis, sanksi denda berisiko dianggap sebagai 'biaya izin merusak' oleh pihak korporasi pelaku pelanggaran izin hutan.

Kita harus memanfaatkan momentum ketegasan Presiden Prabowo untuk memastikan bahwa setiap rupiah denda yang masuk sebanding dengan kembalinya nafas hutan kita.

Aswin Usup, Pakar Ilmu Kehutanan Universitas Palangkaraya (UPR); Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kalteng

Simak juga Video 'Titah Prabowo ke Bahlil Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Lindung':




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork