Meski tugas melekat di DPR RI bukan pada isu pemberdayaan anak maupun pemuda, penulis sebagai wakil rakyat sering menerima pengaduan terkait tindak kekerasan terhadap anak dan remaja. Keterlibatan dalam sejumlah advokasi kasus tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, membuat penulis concern terhadap isu ini. Apalagi kini dengan semakin merebaknya media sosial, isu-isu kekerasan semakin eskalatif. Bahkan ada tren replikasi aksi sejenis di berbagai daerah sehingga dampaknya semakin mengkhawatirkan.
Terbaru, sebuah rekaman video viral penganiayaan remaja putri (mungkin usia SMP) terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam video tersebut, para pembully terkesan "menikmati" momen itu sembari menampar, memukul, menendang, lalu tersenyum. Ironisnya, para remaja laki-laki justru hanya melihat-seolah sedang menikmati tontonan gratis. Ini sungguh memilukan karena terjadi di negara yang mengamalkan Pancasila-dimana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi nilai bersama.
Data SIMFONI-PPA tahun 2024 mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan anak terjadi di Indonesia. Masih menurut laporan yang sama-pelaku kekerasan cenderung dilakukan oleh orang terdekat, termasuk orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar. Fenomena ini tidak dapat dibiarkan, karena selain luka fisik-dalam jangka panjang-kekerasan tersebut juga mengakibatkan adanya dampak psikologis bagi anak yang menjadi korban. Misalnya, trauma mendalam, kecemasan, depresi, perilaku agresif (berpotensi menjadi pelaku di masa depan), atau menjadi sangat pasif. Sementara dampak kognitif dan sosial, seperti gangguan perkembangan otak, penurunan kemampuan belajar, dan kesulitan dalam berinteraksi sosial.
Di saat yang sama, kita sedang menuju Indonesia Emas 2045, yang merupakan situasi dimana Indonesia menjadi negara maju. Salah satu syaratnya, tentu saja generasi muda yang sehat dan bebas dari ketakutan. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga prasyarat strategis bagi pembangunan bangsa. Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak dan remaja, kita bisa menyimpulkan bahwa saat ini situasinya darurat. Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi dari semua pihak untuk menghentikan lingkaran kekerasan tersebut.
Akar Kekerasan
Filsuf seperti Erich Fromm dalam The Anatomy of Human Destructiveness (Akar Kekerasan) menyimpulkan bahwa kekerasan bukanlah insting bawaan, melainkan hasil dari kondisi sosial-psikologis yang menghalangi pertumbuhan manusia. Destruktivitas muncul ketika potensi hidup, kreativitas, dan kebutuhan dasar manusia (keterhubungan, identitas, makna) terhambat, sehingga berubah menjadi energi perusakan. Dari terminologi ini secara jelas terlihat bahwa kekerasan bukan kondisi natural, melainkan dampak dari relasi sosial yang tidak seimbang.
Sementara bullying, yang mencakup tindakan intimidasi fisik, verbal, maupun psikologis, memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap korban. Menurut Dan Olweus, perilaku ini dikategorikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Lebih jauh, jenis kekerasan yang terbaru, kekerasan seksual terhadap anak dan remaja, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). World Health Organization (WHO) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau melalui paksaan.
(isa/isa)