Darurat Kekerasan Anak
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Darurat Kekerasan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 08:51 WIB
Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ahmad Doli Kurnia
Foto: (dok detikcom)
Jakarta -

Meski tugas melekat di DPR RI bukan pada isu pemberdayaan anak maupun pemuda, penulis sebagai wakil rakyat sering menerima pengaduan terkait tindak kekerasan terhadap anak dan remaja. Keterlibatan dalam sejumlah advokasi kasus tersebut, secara langsung maupun tidak langsung, membuat penulis concern terhadap isu ini. Apalagi kini dengan semakin merebaknya media sosial, isu-isu kekerasan semakin eskalatif. Bahkan ada tren replikasi aksi sejenis di berbagai daerah sehingga dampaknya semakin mengkhawatirkan.

Terbaru, sebuah rekaman video viral penganiayaan remaja putri (mungkin usia SMP) terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam video tersebut, para pembully terkesan "menikmati" momen itu sembari menampar, memukul, menendang, lalu tersenyum. Ironisnya, para remaja laki-laki justru hanya melihat-seolah sedang menikmati tontonan gratis. Ini sungguh memilukan karena terjadi di negara yang mengamalkan Pancasila-dimana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi nilai bersama.

Data SIMFONI-PPA tahun 2024 mencatat lebih dari 28.000 kasus kekerasan anak terjadi di Indonesia. Masih menurut laporan yang sama-pelaku kekerasan cenderung dilakukan oleh orang terdekat, termasuk orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar. Fenomena ini tidak dapat dibiarkan, karena selain luka fisik-dalam jangka panjang-kekerasan tersebut juga mengakibatkan adanya dampak psikologis bagi anak yang menjadi korban. Misalnya, trauma mendalam, kecemasan, depresi, perilaku agresif (berpotensi menjadi pelaku di masa depan), atau menjadi sangat pasif. Sementara dampak kognitif dan sosial, seperti gangguan perkembangan otak, penurunan kemampuan belajar, dan kesulitan dalam berinteraksi sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat yang sama, kita sedang menuju Indonesia Emas 2045, yang merupakan situasi dimana Indonesia menjadi negara maju. Salah satu syaratnya, tentu saja generasi muda yang sehat dan bebas dari ketakutan. Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban moral, tetapi juga prasyarat strategis bagi pembangunan bangsa. Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan yang menimpa anak dan remaja, kita bisa menyimpulkan bahwa saat ini situasinya darurat. Oleh karena itu, dibutuhkan intervensi dari semua pihak untuk menghentikan lingkaran kekerasan tersebut.

ADVERTISEMENT

Akar Kekerasan

Filsuf seperti Erich Fromm dalam The Anatomy of Human Destructiveness (Akar Kekerasan) menyimpulkan bahwa kekerasan bukanlah insting bawaan, melainkan hasil dari kondisi sosial-psikologis yang menghalangi pertumbuhan manusia. Destruktivitas muncul ketika potensi hidup, kreativitas, dan kebutuhan dasar manusia (keterhubungan, identitas, makna) terhambat, sehingga berubah menjadi energi perusakan. Dari terminologi ini secara jelas terlihat bahwa kekerasan bukan kondisi natural, melainkan dampak dari relasi sosial yang tidak seimbang.

Sementara bullying, yang mencakup tindakan intimidasi fisik, verbal, maupun psikologis, memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap korban. Menurut Dan Olweus, perilaku ini dikategorikan sebagai tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dengan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Lebih jauh, jenis kekerasan yang terbaru, kekerasan seksual terhadap anak dan remaja, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM). World Health Organization (WHO) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau melalui paksaan.

Di Indonesia, kasus kekerasan seksual kerap tidak terlaporkan karena stigma sosial, rasa takut, dan minimnya akses terhadap mekanisme perlindungan. Hal ini memperparah kondisi korban yang harus menanggung beban trauma tanpa dukungan yang memadai. Urgensi penanganan fenomena itu tidak dapat dilepaskan dari kerangka perlindungan anak yang diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun internasional.

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat. Di tingkat nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antarlembaga.

Dari perspektif psikologi perkembangan, masa remaja merupakan fase krusial dalam pembentukan identitas dan karakter. Erik Erikson menyebut tahap ini sebagai "identity vs role confusion", di mana individu berusaha menemukan jati dirinya. Paparan terhadap bullying dan kekerasan seksual pada fase ini dapat mengganggu proses tersebut, menghasilkan individu yang mengalami krisis identitas, rendah diri, dan kesulitan membangun relasi sosial yang sehat. Dengan demikian, intervensi yang tepat pada periode ini menjadi sangat penting.

Pendidikan Karakter

Selain dampak individu, bullying dan kekerasan seksual juga memiliki implikasi sosial yang luas. Lingkungan yang tidak aman akan menghambat terciptanya budaya belajar yang kondusif serta menurunkan kualitas sumber daya manusia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pencapaian bonus demografi yang diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa.

Pendekatan yang komprehensif diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini. Pertama, pendidikan karakter harus diperkuat sejak usia dini dengan menanamkan nilai empati, toleransi, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Sebagaimana ditulis oleh Thomas Lickona, pendidikan karakter yang efektif melibatkan aspek kognitif, afektif, dan perilaku secara simultan. Kedua, peran keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan kepribadian anak harus dioptimalkan. Orang tua perlu memiliki literasi yang memadai mengenai pola asuh yang positif dan deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan.

Ketiga, institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik. Hal ini dapat diwujudkan melalui kebijakan anti-bullying yang tegas, mekanisme pelaporan yang transparan, serta pelatihan bagi tenaga pendidik dalam menangani kasus kekerasan. Selain itu, integrasi pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif juga penting untuk mencegah kekerasan seksual, sebagaimana direkomendasikan oleh UNESCO.

Keempat, peran negara sangat krusial dalam memastikan perlindungan anak berjalan efektif. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk memberikan efek jera. Di sisi lain, layanan rehabilitasi bagi korban perlu diperkuat, baik dari aspek psikologis, medis, maupun sosial. Pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach) menjadi kunci dalam proses pemulihan.

Mengambil Risiko

Di era digital, tantangan semakin kompleks dengan munculnya cyberbullying dan eksploitasi seksual daring. Oleh karena itu, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. Remaja dan anak-anak harus dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak serta memahami risiko yang ada. Pemerintah dan platform digital juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ekosistem daring yang aman melalui regulasi dan moderasi konten.

Akhirnya, upaya mengakhiri bullying dan kekerasan seksual di kalangan remaja dan anak-anak memerlukan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan. Tidak ada solusi tunggal untuk masalah yang kompleks ini. Namun, dengan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, keluarga, dan individu, cita-cita Indonesia Emas yang maju dan menjunjung tinggi hak-hak anak bukanlah hal yang mustahil. Perlindungan terhadap anak hari ini adalah fondasi bagi masa depan bangsa yang lebih adil, inklusif, dan beradab.

Pengalaman penulis mendampingi beberapa korban, bahwa para predator anak harus kita akui ada di sekitar kita. Mereka tidak tampak secara visual, namun selalu mengintip dan mencari celah untuk melakukan aksinya. Motivasinya beragam, namun yang pasti semuanya berpotensi menghacurkan masa depan anak-anak. Tantangan mengadvokasi para korban juga tidak mudah. Oleh karenanya, stakeholders yang memiliki kepedulian terhadap anak-anak, menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan mereka. Baik itu pemerintah, swasta maupun NGO, semuanya memiliki peran dan impact di lingkungan masing-masing.

Risikonya juga tidak kecil-meskipun tidak selalu tampak-namun dapat kita rasakan. Saat mendampingi korban kekerasan seksual anak beberapa bulan lalu, penulis juga mendapatkan gangguan dimaksud. Misalnya, ada upaya untuk mengambil alih akun-akun media sosial penulis hingga pesan-pesan lainnya. Namun, tidak ada jalan lain kecuali melawan para predator dan monster anak tersebut. Selanjutnya, yang dibutuhkan adalah kolaborasi antar-stakeholder secara lebih intensif untuk menciptakan jejaring (network) yang solid sehingga semakin mengecilkan celah atau peluang bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya. Semoga!

Simak juga Video '57% Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Rumah, 27% Pelakunya Keluarga':

Halaman 4 dari 3
(isa/isa)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads