Hari ini tanggal 18 Agustus 2025 bangsa kita memperingati Hari Konstitusi. Peringatan khusus untuk hari lahir konstitusi adalah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan kita. Dimulai sejak tahun 2008 di era reformasi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2008 yang ditandatangani Presiden SBY, secara resmi tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi.
Ada tiga alasan penting mengapa tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi dan diperingati. Bahkan dari Ketua MPR Doktor Ahmad Mudjani saya mendapat kabar bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan Hari Konstitusi 18 Agustus sebagai hari libur nasional.
Pertama, karena pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, persis sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, UUD Proklamasi ditetapkan dan disahkan para pendiri negara, para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi negara. Dengan peringatan Hari Konstitusi, kita warga negara diingatkan bahwa konstitusi yang berlaku saat ini asal muasalnya adalah UUD Proklamasi yang telah disiapkan dan disahkan para pendiri negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Kedua, peringatan khusus Hari Konstitusi perlu untuk menumbuhkan kesadaran kita berkonstitusi. Dengan memperingati Hari Konstitusi setiap tanggal 18 Agustus, negara dan pemerintah ingin mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk memahami bahwa konstitusi adalah dasar penyelenggaraan negara dan menjadi sumber hukum tertinggi dalam negara.
Kita sepertinya diingatkan kembali bahwa dalam Negara RI, hanya ada satu hukum dalam wujud konstitusi yang berlaku. Artinya siapa pun tanpa tebang pilih, termasuk Presiden, MK, DPR, MA, MPR, dan BPK serta warga masyarakat umum, tunduk dan patuh pada hukum yang satu ini, yaitu konstitusi. Hukum yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu tentu tetap berlaku dan dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan hukum konstitusi.
Ketiga, Peringatan Hari Konstitusi dan menjadikannya hari libur nasional adalah momentum kontemplasi, terutama bagi generasi sekarang untuk mengingat kembali perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan dan menetapkan dasar hukum negara. Tanpa hukum negara, republik yang baru diproklamasikan seperti berjalan dalam gelap gulita. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Jasmerah, kata Presiden Soekarno.
Berdasarkan tiga alasan ini, maka sangat tepat jika negara menetapkan Hari Konstitusi pada 18 Agustus untuk diperingati setiap tahun. Konstitusi atau UUD 1945 yang hari lahirnya kita peringati tanggal 18 Agustus itu adalah konstitusi negara yang pernah dinyatakan tidak berlaku pada kurun waktu 1949 sampai dengan 1959. Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ada dua konstitusi yang berlaku di negara kita yaitu UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. Konstitusi RIS 1949 telah mengubah dua pilar utama dari sistem negara yang diatur dalam UUD Proklamasi, yaitu yang berkaitan dengan bentuk negara dan sistem pemerintahan.
Dalam UUD RIS 1949, bentuk negara kesatuan (unitaris) yang dikehendaki dalam UUD Proklamasi telah diubah menjadi bentuk negara serikat atau negara federal. Demikian pula sistem pemerintahan, yang dikehendaki dalam UUD Proklamasi adalah sistem pemerintahan presidensial, telah diganti menjadi sistem pemerintahan parlementer dalam UUD RIS 1949.
(aik/aik)