Kasus Korupsi dan Denda Seharga Secangkir Kopi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Mimbar Mahasiswa

Kasus Korupsi dan Denda Seharga Secangkir Kopi

Rabu, 18 Sep 2024 15:10 WIB
Putri Aprianti
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Terdakwa kasus obstruction of justice korupsi komoditas timah, Toni Tamsil.
Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 atas keterlibatan terdakwa menghalangi penyelidikan kasus korupsi proyek tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (Foto: Deni Wahyono)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (29/8) menggelar sidang putusan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Toni Tamsil. Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto didampingi Dewi Sulistiarini dan Warsono masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 atas keterlibatan terdakwa dalam upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi yang berhubungan dengan proyek tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 3,6 tahun penjara. Putusan ini menarik perhatian publik karena besaran dendanya yang dinilai tidak sebanding dengan dampak perbuatannya. Ketua Majelis Hakim, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor karena melakukan tindakan obstruction of justice selama proses penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan saudaranya.

Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengeluhkan bahwa pendapat dan keterangan ahli dari pihak terdakwa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Sementara itu, masyarakat Bangka Belitung mengalami dampak ekonomi yang signifikan, khususnya para pekerja tambang dan petani kelapa sawit yang kesulitan menjual hasil panen mereka. Penutupan beberapa perusahaan timah dan sawit di wilayah tersebut telah mempengaruhi perekonomian lokal secara langsung.

Dari perspektif ekonomi, keputusan PT Timah untuk bekerja sama dengan perusahaan smelter ilegal dan mendirikan perusahaan fiktif berakibat pada penurunan produksi yang merugikan negara dan masyarakat lokal. Kondisi ini semakin diperparah oleh penutupan perusahaan-perusahaan yang tidak hanya berdampak pada sektor tambang, tetapi juga mempengaruhi sektor perkebunan seperti sawit. Ribuan petani sawit mengalami kesulitan untuk memasarkan hasil panennya, yang akhirnya berujung pada krisis ekonomi di tingkat lokal.

Dampak sosial dari kasus ini juga sangat dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung. Penurunan aktivitas ekonomi, terutama di sektor tambang dan sawit, telah mengakibatkan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian. Ketidakpastian hukum yang melibatkan perusahaan besar seperti PT Timah memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan keadilan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memunculkan Perdebatan

Dari segi hukum, kasus ini memunculkan perdebatan tentang efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Toni Tamsil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda yang sangat kecil, yaitu Rp 5.000, yang banyak dikritik sebagai tidak sebanding dengan besarnya kejahatan yang dilakukan.

Pasal 21 UU Tipikor yang digunakan untuk menghukum terdakwa memang menetapkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Namun, dalam kasus ini, majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman yang relatif ringan. Perbandingan dengan kasus obstruction of justice di negara lain menunjukkan bahwa hukuman untuk kejahatan yang menghalangi penegakan hukum sering kali lebih berat, terutama ketika dampaknya sangat merusak seperti dalam kasus ini.

Putri Aprianti mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

ADVERTISEMENT

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads