Kolom

Merancang Pajak Karbon yang Adil dan Terjangkau

Citra Nasr - detikNews
Selasa, 05 Apr 2022 11:50 WIB
Foto: detikcom
Jakarta -
Tahun 2022 mengukir tonggak sejarah dalam implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang mendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pemerintah mulai mengenakan Pajak Karbon secara terbatas pada PLTU Batu Bara mulai tahun ini melalui mekanisme yang mendasarkan pada batas emisi (cap) Gas Rumah Kaca (GRK). Diharapkan penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong perubahan perilaku para pelaku usaha dan masyarakat dari aktivitas yang beremisi tinggi ke rendah. Dengan demikian kebijakan ini dapat mendorong tercapainya penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bauran kebijakan pajak karbon perlu mengedepankan prinsip adil dan terjangkau bagi masyarakat, memberikan kepastian bagi iklim berusaha, serta dilakukan bertahap. Namun, menyelaraskan berbagai tujuan sembari memastikan penerapan kebijakan yang efektif dan akomodatif bagi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas bukanlah perkara yang mudah. Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam merancang, mengimplementasikan, dan memastikan tercapainya sasaran Pajak Karbon sambil tetap menjaga amanat tersebut.

Seperti Pungutan Atas Karbon lainnya, Pajak Karbon relatif lebih sederhana dan lebih mudah dijalankan jika dibandingkan dengan instrumen NEK yang lain seperti Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja karena alat pendukung berupa mekanisme pembayaran, pelaporan, dan tata kelola telah tersedia. Sistem perpajakan nasional juga telah ada sejak republik Indonesia berdiri.

Namun di sisi lain, keberadaan Pajak Karbon juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan NEK lainnya. Sesuai amanat UU HPP, tarif pajak karbon harus lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik, dan paling rendah Rp 30.000/tCO2e. Sementara itu, wajib pajak yang berpartisipasi pada perdagangan emisi dan pengimbangan karbon dapat diberikan pengurangan. Hal ini membuat keberadaan pajak karbon bergantung dan saling terkait dengan implementasi dan skema kedua instrumen tersebut.

Meskipun tarif dan sektor yang dikenakan pajak untuk periode sampai dengan 2024 sudah ditetapkan, namun mekanisme rinci, teknis pelaksanaan, dan aturan main bagi wajib pajak masih sedang disusun. Peta jalan pajak karbon untuk periode setelah 2024 pun masih sedang diramu. Berkaca pada pengalaman berbagai negara yang telah menerapkan pajak karbon, ada beberapa elemen yang perlu menjadi perhatian dalam proses perumusan aturan tersebut.

Pertama, aspek keadilan dapat diwujudkan melalui penetapan tarif dan cap yang tepat. Agar efektif mencapai tujuan pengurangan emisi, tarif harus cukup tinggi dan cap cukup rendah sehingga mendorong pengurangan kegiatan beremisi tinggi. The Carbon Pricing Leadership Coalition merekomendasikan NEK di kisaran US$ 40-80/tCO2 pada 2020 dan US$ 50-100/tCO2 sampai dengan 2030, sedangkan cap yang dapat dijadikan referensi terdapat pada skema perdagangan karbon di berbagai negara.

EU misalnya mengenakan cap 1,572 MtCO2e pada 2021. Namun, pemerintah bersama DPR menetapkan tarif sebesar Rp 30.000/tCO2e atau sekitar US$ 2/tCO2 untuk periode 2022-2024, dengan pertimbangan agar terjangkau dan tidak memberatkan pelaku usaha dan masyarakat. Sementara itu, cap untuk Pajak Karbon belum ditetapkan.

Tarif yang cukup rendah di tahap awal penerapan kebijakan ini dapat mengurangi efek disrupsi ekonomi sekaligus meningkatkan akseptansi masyarakat. Tetapi, tarif tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap dan terencana. Dengan demikian, perusahaan yang menjadi wajib pajak dapat mengantisipasi dengan mengurangi emisinya secara bertahap dan beralih ke teknologi beremisi rendah. Di saat yang sama, kepastian usaha dapat diperoleh dan biaya yang diteruskan kepada konsumen dapat ditekan sehingga harga produk atau layanan bisa lebih kompetitif. Selanjutnya, tarif pun perlu dievaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Aspek keadilan juga perlu dijaga dengan memastikan bahwa beban pajak ditanggung secara proporsional. Seyogianya, semakin kecil dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, dan semakin rendah kemampuan ekonomi seseorang atau suatu entitas, semakin kecil pula beban pajak yang ditanggungnya. Penerapan tier dalam tarif berdasarkan jenis dan dampak aktivitas serta tingkat kerentanan ekonomi bagi yang terdampak kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan ke depannya.

Kedua, penetapan sektor juga berperan pada transisi yang adil dan terjangkau. Pada 2019, PLTU Batu Bara menyumbang 10,53% dari total emisi GRK nasional. Secara keseluruhan, sektor energi berkontribusi pada 34% emisi. Persentase ini lebih rendah daripada sumbangan sektor hutan dan penggunaan lahan serta kebakaran gambut yang mencapai 50% dari total emisi. Nantinya, perluasan cakupan kebijakan perlu juga memperhatikan besarnya hasil emisi dari sektor dan subsektor lainnya, dan penahapan sesuai kesiapan untuk memastikan keadilan dan keterjangkauan bagi wajib pajak.

Secara teknis, PLTU Batu Bara dianggap lebih siap untuk dikenakan Pajak Karbon. Meskipun masih berupa uji coba serta bersifat sukarela dengan pelaporan berdasarkan penilaian sendiri, perdagangan karbon telah diselenggarakan Kementerian ESDM pada tahun lalu dan diikuti oleh 32 unit PLTU Batu Bara.

Skema tersebut memberikan gambaran kepada pelaku usaha mengenai penerapan instrumen NEK serta menyediakan suatu mekanisme pelaporan dan verifikasi emisi yang dapat digunakan untuk menyokong implementasi Pajak Karbon. Ke depannya, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang terintegrasi secara nasional serta transparan dan akuntabel dapat memperkuat aspek keadilan tersebut.

Sebagai penyuplai sekitar 66% kebutuhan listrik nasional, PLTU Batu Bara menjadi tulang punggung penyedia kebutuhan energi di Indonesia. Untuk mengantisipasi penerusan beban pajak karbon kepada masyarakat, pemerintah dapat menanggung kenaikan subsidi listrik, khususnya bagi pelanggan rumah tangga 450 VA.

Bergantung dari skalanya, perluasan dan peningkatan tarif pajak karbon di masa mendatang juga dapat membawa konsekuensi berupa tambahan jaringan pengaman sosial untuk melindungi masyarakat rentan. Fleksibilitas alokasi penerimaan Pajak Karbon untuk redistribusi kepada rumah tangga terdampak, selain untuk membiayai perubahan iklim perubahan iklim dan investasi hijau, dapat menjadi salah satu solusi yang dipertimbangkan untuk mengatasi dampak tersebut.

Ketiga, terjangkau juga berarti bahwa tujuan kebijakan dapat dicapai dan prosesnya dilakukan sesuai kapasitas wajib pajak. Membangun kapasitas serta kesiapan sektor dan masyarakat menjadi tugas besar yang mendesak. Ketersediaan dan keterjangkauan sumber energi bersih adalah kunci. Hal ini juga membantu transisi yang lebih mulus dan berkeadilan. Oleh karena itu, investasi pada teknologi dan inovasi di bidang energi baru dan terbarukan perlu ditingkatkan sejalan dengan rencana penerapan Mekanisme Transisi Energi (ETM) yang diluncurkan tahun lalu.

UU HPP memandatkan pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon dan diselaraskan dengan berbagai instrumen kebijakan. Hal ini memungkinkan sinergi kebijakan lintas Kementerian dan Lembaga serta mengakomodasi keterlibatan pemangku kebijakan yang lebih luas.

Namun, administrasi pajak karbon juga tetap perlu dipastikan agar sederhana, mudah, dan cepat sehingga dapat mendorong kepatuhan pajak. Pada akhirnya, penerapan prinsip adil dan terjangkau pada rancangan dan mekanisme Pajak Karbon dapat meningkatkan kepercayaan publik yang fundamental bagi kesuksesan implementasi kebijakan.




(mmu/mmu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork